Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Badan Kehormatan DPRD Lebak, Diminta Tindak Plt Ketua Cacat Moral

 

Roni, Korlap Kumala saat membacakan
tuntutan dapat pengawalan dari aparat.
(Foto: Istimewa/god)



NET - Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) perwakilan wilayah Rangkasbitung, Rabu (7/10/2020) menuntut Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Lebak menindak UM, anggota DPRD yang juga pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Lebak.

Hal itu ditenggarai karena perilaku yang dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD Lebak, dinilai telah mencoreng nama baik institusi lembaga legislative. UM diduga melakukan perselingkuhan dengan janda cantik dan digrebek warga.

Tuntutan tersebut diungkapkan oleh Roni selaku Korlap aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Lebak, Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung. Roni mengatakan seharusnya kewibawaan dan kehormatan lembaga DPRD Lebak tercermin dari seorang Plt Ketua. Apalagi sebagai pejabat publik, harusanya menjadi contoh yang baik kaitan etika dan moralitas dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.

"Etika dan estetika sebagai seorang public figur, harus berkomitmen dan konsisten dalam menjaga sikap serta perilaku yang mencerminkan bagaimana hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” katanya.

Roni memandang tindakan tegas dalam persoalan ini harus dilakukan BK DPRD Kabupaten Lebak. Sebab ketika dibiarkan, maka bukan tidak mungkin krisis kepercayaan masyarakat akan menimpa lembaga DPRD.

Partai politik yang menjadi perahu oknum tersebut, kata Roni, agar memberhentikan secara tidak terhormat. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Sudah seharusnya kini masyarakat juga harus selektif dalam memilih keterwakilannya. Hal itu agar tidak terjadi lagi sikap yang melanggar moral, dan merugikan citra orang banyak," paparnya. (god)


Post a Comment

0 Comments