Plang yang ada tulisan "Didampingi Oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa". (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET - Sejumlah papan proyek yang
mencatut nama Kejaksaan Negeri Tigaraksa sebagai pendamping kegiatan, akhirnya
diganti.
Dari hasil penelusuran di
sejumlah lokasi, papan proyek yang sebelumnya ada tulisan "KEGIATAN
INI DIDAMPINGI OLEH KEJAKSAAN NEGERI
TIGARAKSA", kini sudah diganti dan
ada yang dihapus bahkan disembunyikan di dalam bedeng.
"Meski sudah diganti ataupun
sudah dicabut, kami minta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus mengusut
tuntas dan menjelaskannya kepada publik terkait pencatutan nama intansi
Kejaksaan tersebut," ujar Hasanudin Ghabel kepaada wartawan, Senin
(21/9/2020)
Ghabel selaku Koordinator LSM
Geram Banten Indonesia, Kabupaten Tangerang, mengatakan hal itu saat ditemui di
sekretariatnya Jalan Raya Paku Haji Km. 16, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan,
Kabupaten Tangerang.
Ghabel mengatakan setelah adanya pembubaran Tim Pengawal,
Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D oleh Jaksa Agung RI,
tugas Kejaksaan kembali kepada fungsinya, khususnya untuk penindakan.
"Kalau memang benar ada
pencatutan nama Lembaga Negara, kami berharap ada langkah tegas dari Kejaksaan
untuk memulihkan nama baik," ucapnya.
Wakil Ketua Umum LSM Geram Banten
Indonesia Janudin mmenyebutkaan
pencatutan nama intansi Kejaksaan Negeri Tigaraksa pada papan proyek, diduga
ada kesengajaan oknum untuk melemahkan semangat juang masyarakat untuk
berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti yang
diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000.
“Menurut hemat saya, tujuannya sudah terlihat agar masyarakat dibuat
enggan untuk ikut mengawal kegiatan yang didanai oleh APBD Kabupaten Tangerang
tersebut, karena merasa sudah didampingi oleh kejaksaan. Bisa saja nanti
tidak mau menerima saran dan masukan masyarakat, serta tidak menutup
kemungkinan akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” tutur Janudin.
Sebelumnya, ramai diberitakan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait
sejumlah papan proyek yang menuliskan bahwa Kejaksaan Negeri Tigaraksa sebagai
pendamping kegiatan.
"Kalau info dari Pak Kajari,
tidak ada pendampingan," ucap Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Nana,
melalui pesan whatsapp, Jumat (18/7/2020).
Nana mengatakan tulisan di papan
proyek tersebut, hanya mencatut nama Kejaksaan.
Terkait hal tersebut, kata Nana,
Kejari Kabupaten Tangerang akan memanggil pihak Dinas terkait. "Kita mau
coba panggil dari dinasnya soal penempelan tersebut," jelas Nana.
Sementara itu, Ketua Umum LSM
Geram Banten Indonesia H. Alamsyah
menyayangkan adanya pencatutan nama Kejaksaan di sejumlah kegiatan
proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.
Padahal, menurut Alamsyah, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan
Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D telah resmi dibubarkan oleh Jaksa Agung RI,
agar Kejaksaan kembali kepada fungsi dan tugasnya.
“Di sejumlah papan proyek yang
anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, banyak ditemukan
kejanggalan, di antaranya tidak adanya kejelasan soal volume baik dari panjang,
luas, dan ketebalan betonisasi. Selain itu, tupoksi dan peranan Kejaksaan Negeri
Tigaraksa yang tertulis dalam papan proyek tersebut sebagai apa," ungkap
Alamsyah dengan nada tanya.
Alamsyah meminta pihak Kejaksaan
Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai
intruksi Kejagung agar Jaksa tidak masuk kedalam sistem tapi hanya melakukan
pengawasan dan tindakan.
"Mengutip penjelasan
Kejagung RI di media, bahwa Jaksa sulit untuk melakukan pengawasan. Jika Jaksa
itu masuk ke dalam sistem. Jadi, kami (LSM) selaku mata dan telinga masyarakat
meminta Kejari Kabupaten Tangerang untuk menjalan tugas dan fungsinya serta
mengusut tuntas soal pencatutan nama tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, dari hasil
penelusuran yang berhasil dihimpun,
sejumlah papan proyek milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, (Dinas Bina Marga dan Suber Daya Air), di antaranya
papan proyek peningkatan jalan perumahan Jayanti Residence RW 009, Desa Jayanti,
Kecanatan Jayanti.
Papan proyek peningkatan Sungai
Cipayaeun Kecamatan Cisoka, papan proyek lanjutan peningkatan saluran pembuang
tulang ayam Kecamatan Pakuhaji, dan papan proyek lanjutan peningkatan Jalan Gardu
Tanah Merah, Kecamatan Pakuhaji, telah mencatumkan tulisan "KEGIATAN
INI DIDAMPINGI OLEH KEJAKSAAN NEGERI
TIGARAKSA". (bah)
0 Comments