Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Disorot, Papan Proyek Mencatut Nama Kejari Tigaraksa Mulai Diganti

 

Plang yang ada tulisan "Didampingi 
Oleh Kejaksaan Negeri  Tigaraksa". 
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) 




NET - Sejumlah papan proyek yang mencatut nama Kejaksaan Negeri Tigaraksa sebagai pendamping kegiatan, akhirnya diganti.

Dari hasil penelusuran di sejumlah lokasi, papan proyek yang sebelumnya ada tulisan "KEGIATAN INI  DIDAMPINGI OLEH KEJAKSAAN NEGERI TIGARAKSA", kini sudah diganti  dan ada yang dihapus bahkan disembunyikan di dalam bedeng.

"Meski sudah diganti ataupun sudah dicabut, kami minta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus mengusut tuntas dan menjelaskannya kepada publik terkait pencatutan nama intansi Kejaksaan tersebut," ujar Hasanudin Ghabel kepaada wartawan, Senin (21/9/2020)

Ghabel selaku Koordinator LSM Geram Banten Indonesia, Kabupaten Tangerang, mengatakan hal itu saat ditemui di sekretariatnya Jalan Raya Paku Haji Km. 16, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Ghabel mengatakan  setelah adanya pembubaran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D oleh Jaksa Agung RI, tugas Kejaksaan kembali kepada fungsinya, khususnya untuk penindakan.

"Kalau memang benar ada pencatutan nama Lembaga Negara, kami berharap ada langkah tegas dari Kejaksaan untuk memulihkan nama baik," ucapnya.

Wakil Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia  Janudin mmenyebutkaan pencatutan nama intansi Kejaksaan Negeri Tigaraksa pada papan proyek, diduga ada kesengajaan oknum untuk melemahkan semangat juang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000.

“Menurut hemat saya,  tujuannya sudah terlihat agar masyarakat dibuat enggan untuk ikut mengawal kegiatan yang didanai oleh APBD Kabupaten Tangerang tersebut, karena  merasa sudah  didampingi oleh kejaksaan. Bisa saja nanti tidak mau menerima saran dan masukan masyarakat, serta tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” tutur Janudin.

Sebelumnya, ramai diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait sejumlah papan proyek yang menuliskan bahwa Kejaksaan Negeri Tigaraksa sebagai pendamping kegiatan.

"Kalau info dari Pak Kajari, tidak ada pendampingan," ucap Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Nana, melalui pesan whatsapp, Jumat (18/7/2020).

Nana mengatakan tulisan di papan proyek tersebut, hanya mencatut nama Kejaksaan.

Terkait hal tersebut, kata Nana, Kejari Kabupaten Tangerang akan memanggil pihak Dinas terkait. "Kita mau coba panggil dari dinasnya soal penempelan tersebut," jelas Nana.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia H. Alamsyah  menyayangkan adanya pencatutan nama Kejaksaan di sejumlah kegiatan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.

Padahal, menurut Alamsyah,  Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D telah resmi dibubarkan oleh Jaksa Agung RI, agar Kejaksaan kembali kepada fungsi dan tugasnya.

“Di sejumlah papan proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, banyak ditemukan kejanggalan, di antaranya tidak adanya kejelasan soal volume baik dari panjang, luas, dan ketebalan betonisasi. Selain itu, tupoksi dan peranan Kejaksaan Negeri Tigaraksa yang tertulis dalam papan proyek tersebut sebagai apa," ungkap Alamsyah dengan nada tanya.

Alamsyah meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai intruksi Kejagung agar Jaksa tidak masuk kedalam sistem tapi hanya melakukan pengawasan dan tindakan.

"Mengutip penjelasan Kejagung RI di media, bahwa Jaksa sulit untuk melakukan pengawasan. Jika Jaksa itu masuk ke dalam sistem. Jadi, kami (LSM) selaku mata dan telinga masyarakat meminta Kejari Kabupaten Tangerang untuk menjalan tugas dan fungsinya serta mengusut tuntas soal pencatutan nama tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi, dari hasil penelusuran yang berhasil  dihimpun, sejumlah papan proyek milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, (Dinas  Bina Marga dan Suber Daya Air), di antaranya papan proyek peningkatan jalan perumahan Jayanti Residence RW 009, Desa Jayanti, Kecanatan Jayanti.

Papan proyek peningkatan Sungai Cipayaeun Kecamatan Cisoka, papan proyek lanjutan peningkatan saluran pembuang tulang ayam Kecamatan Pakuhaji, dan papan proyek lanjutan peningkatan Jalan Gardu Tanah Merah, Kecamatan Pakuhaji, telah mencatumkan tulisan "KEGIATAN INI  DIDAMPINGI OLEH KEJAKSAAN NEGERI TIGARAKSA". (bah)

Post a Comment

0 Comments