Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah.
(Foto: Istimewa)
NET - Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang mewajibkan kepada para pemilik usaha seperti pusat perbelanjaan,
perkentaroan, dan rumah makan termasuk juga pengelola pondok pesantren untuk
membentuk gugus tugas atau satuan tugas penangananan dan penanggulangan Covid
19.
"Pak Wali sudah terbitkan
surat Edaran Nomer 800/2131-Bag. HUKUM/2020 yang isinya meminta kepada seluruh
pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah
yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid 19," papar Kepala Dinas
Kominfo Kota Tangerang, H. Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya di Pusat
Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Jumat (18/9/2020).
Mulyani menerangkan aturan
tersebut diterapkan mengingat kasus Covid 19 yang terus meningkat dalam satu
bulan terakhir di Kota Akhlakul Karimah.
"Lonjakan kasusnya luar
biasa, per Kamis (17/9/2020) kemarin ada penambahan 33 kasus positif. Makanya
setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona tak terkecuali para
pengelola tempat usaha tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, kata Mulyani
Pemerintah Kota Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk
Satgas Penanggulangan Covid-19 di tingkat RT dan RW.
"Dari awal kasus corona ada
di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut. Hal ini
termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan
masyarakat terutama mereka yang tersampak Covid," tuturnya.
Mengenai sanksi bagi pengelola
usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan
bahwa pihak Pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Kita tidak akan segan untuk
mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomer 78 tahun 2020,"
ucapnya. (*/pur)
0 Comments