Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat mimpin yustisi. (Foto: Istimewa) |
NET - Kapolresta Tangerang Kombes
Pol Ade Ary Syam Indradi memimpin pelaksanaan Operasi Yustisi bersama
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa. Operasi
dilaksanakan di 4 titik di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,
Jumat (25/9/2020).
Empat titik pelaksanaan Operasi
Yustisi adalah di depan Mall Ciputra menuju Pospol Panongan, depan Mall Ciputra
menuju Cikupa, samping Mall Ciputra menuju Bunderan 6 Panongan, dan di samping
Mall Ciputra menuju Cikupa.
"Operasi Yustisi kali ini
terdapat pelanggar pengguna jalan tidak memakai masker sebanyak 48 orang,"
kata Ade.
Orang nomor satu di Polresta
Tangerang ini menyampaikan para pelanggar kemudian didata identitasnya serta
diberi teguran tertulis. Selain itu, para pelanggar juga diberi sanksi menyanyikan
lagu kebangsaan hingga tindakan fisik yakni push up.
"Serta kami beri edukasi
mengenai bahaya dan pencegahan Covid-19," ucap Ade.
Dikatakan Ade, para pelanggar kemudian
diberi masker. Ade mengingatkan para pelanggar untuk tidak mengulangi
perbuatannya. Apabila pada kemudian hari para pelanggar kedapatan melakukan
pelanggaran yang sama, maka sanksi yang diberikan akan semakin tegas.
Menurut Ade, upaya itu
semata-mata untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol. Selain
itu, Operasi Yustisi pada hakikatnya adalah untuk kepentingan masyarakat banyak
yakni melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19.
"Oleh karena itulah Operasi
Yustisi rutin dan masif dilakukan. Agar masyarakat sadar dan disiplin bahwa
melaksanakan protokol kesehatan itu penting," ujar Ade.
Ade menjelaskan Operasi Yustisi
akan terus digelar di 11 titik secara statis dan secara mobile. Dengan adanya
Operasi Yustisi itu, diharapkan, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker,
menjaga jarak, dan mencuci tangan semakin meningkat.
"Sehingga diharapkan, usaha
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik,"
pungkas Ade. (bah)
0 Comments