Majelis Hakim diketuai oleh Subci Eko membacakan vonis tanpa dihadiri oleh terdakwa Sindi Klaudia yang berada di kantor Polres Tangerang Selatan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Meski terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1)
KUHP, terdakwa Sindi Klaudia hanya divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Subci
Eko, SH MH yakni penganiyaan mengakibatkan kematian terhadap Cindy Claudia Fadliah,
21.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Subci Eko dalam ruang sidang
4 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa
(2/9/2020).
Hakim Subci Eko menyebutkan perbuatan terdakwa Sindi Klaudia
memenuhi unsur pasal 351 ayat (1) KUHP. Oleh karena perbuatan terdakwa Sindi
Klaudia sudah terbukti bersalah, hukuman
yang dijatuhi sesuai perbuatan.
Menurut Hakim Subci
Eko, yang memberatkan perbuatan terdakwa Sindi Klaudia yakni telah
melukai pisik korban Cindy Claudia Fadliah. Terdakwa Sindi Kladudia masih muda
dan bisa mengubah dirinya.
“Yang meringankan
perbuatan terdakwa Sindi Klaudia yakni merasa bersalah dan belum pernah dihukum,”
tutur Hakim Subci Eko.
Vonis 5 bulan penjara terhadap terdakwa Sindi Klaudia oleh
majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Iswandari,
SH yakni selama 6 bulan penjara.
Mendengar vonis hukuman 5 bulan penjara, terdakwa Sindi Klaudia berkali kali menerima
putusan majelis hakim tersebut. Pada saat sidang berlangsung, terdakwa Sindi
Klaudia berada dalam penjara Polres Tangerang Selatan di Jalan Promoter, Bumi
Serpong Damai (BSD), Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. (tno)
0 Comments