Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembunuh Cindy Claudia Fadliah Dihukum Hanya 5 Bulan Penjara

Majelis Hakim diketuai oleh Subci Eko
membacakan vonis tanpa dihadiri oleh
terdakwa Sindi Klaudia yang berada
di kantor Polres Tangerang Selatan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)





NET – Meski terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, terdakwa Sindi Klaudia hanya divonis  5 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Subci Eko, SH MH yakni penganiyaan mengakibatkan kematian terhadap Cindy Claudia Fadliah, 21.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Subci Eko dalam ruang sidang 4 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (2/9/2020).

Hakim Subci Eko menyebutkan perbuatan terdakwa Sindi Klaudia memenuhi unsur pasal 351 ayat (1) KUHP. Oleh karena perbuatan terdakwa Sindi Klaudia sudah terbukti  bersalah, hukuman yang dijatuhi  sesuai perbuatan.

Menurut Hakim Subci  Eko, yang memberatkan perbuatan terdakwa Sindi Klaudia yakni telah melukai pisik korban Cindy Claudia Fadliah. Terdakwa Sindi Kladudia masih muda dan bisa mengubah dirinya.

“Yang meringankan perbuatan terdakwa Sindi Klaudia yakni merasa bersalah dan belum pernah dihukum,” tutur Hakim Subci Eko.

Vonis 5 bulan penjara terhadap terdakwa Sindi Klaudia oleh majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Iswandari, SH yakni selama 6 bulan penjara.

Mendengar vonis hukuman 5 bulan penjara,  terdakwa Sindi Klaudia berkali kali menerima putusan majelis hakim tersebut. Pada saat sidang berlangsung, terdakwa Sindi Klaudia berada dalam penjara Polres Tangerang Selatan di Jalan Promoter, Bumi Serpong Damai (BSD), Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. (tno)

Post a Comment

0 Comments