Ilustrasi Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan oleh Polres Cilegon. (Foto: Istimewa) |
NET - Kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur yang
dilakukan oleh Hasan Saidan, tampaknya sudah ada titik terang.
Setelah Kapolres berganti, mulai tampak kejelasan terkait
perkembangan perkara kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur, yang ditangani
pihak Polres Cilegon.
“Pemantauan atas perkara dugaan atas pemerkosaan anak
dibawah umur tersebut tidak boleh lengah, tetapi pemberitaannya perlu
memperhatikan PPRA. Kami mengapresiasi Kapolres Cilegon yang baru menjabat,
tidak menunggu waktu, beliau sudah menunjukkan kinerjanya. Alhamdulillah di
tangan Kapolres yang baru ini, tersangka langsung masuk sebagai Daftar
Pencarian Orang, dengan surat Nomor: DPO 138/VIII/2020/Reskrim," ujar
Junaidi, ketua SMSI Provinsi Banten kepada wartawan di Kota Serang, Rabu
(2/9/2020).
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut seperti tidak ada kepastian, gelap. Hal ini
sempat menjadi tanda tanya beberapa kalangan, ada apa?
Namun kemudian setelah perkara ini menggelinding di ranah
publik, seperti disampaikan sebelumnya bahwa, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP
Maryadi bakal memberi keterangan perkembangan kasus perkosaan dibawah umur ini.
Diketahui pihak korban telah melaporkan ke Polres Cilegon
tercatat dengan nomor : LP/138/V/2020 pada tanggal 31 Mei 2020 tentang Tindak
Pidana Persetubuhan di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, beberapa kalangan seperti Ketua Serikat
Media Siber Indonesia (SMSI) Banten meminta Polres Cilegon agar mengusut tuntas
para pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu sesuai dengan hukum yang berlaku.
(*/rls)
0 Comments