Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Perkosaan Anak Dibawah Umur, Hasan Saidan Jadi DPO Polisi

Ilustrasi Surat Daftar Pencarian Orang
(DPO) diterbitkan oleh Polres Cilegon.
(Foto: Istimewa)




NET - Kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Hasan Saidan, tampaknya sudah ada titik terang.

Setelah Kapolres berganti, mulai tampak kejelasan terkait perkembangan perkara kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur, yang ditangani pihak Polres Cilegon.

“Pemantauan atas perkara dugaan atas pemerkosaan anak dibawah umur tersebut tidak boleh lengah, tetapi pemberitaannya perlu memperhatikan PPRA. Kami mengapresiasi Kapolres Cilegon yang baru menjabat, tidak menunggu waktu, beliau sudah menunjukkan kinerjanya. Alhamdulillah di tangan Kapolres yang baru ini, tersangka langsung masuk sebagai Daftar Pencarian Orang, dengan surat Nomor: DPO 138/VIII/2020/Reskrim," ujar Junaidi, ketua SMSI Provinsi Banten kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (2/9/2020).

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut  seperti tidak ada kepastian, gelap. Hal ini sempat menjadi tanda tanya beberapa kalangan, ada apa?

Namun kemudian setelah perkara ini menggelinding di ranah publik, seperti disampaikan sebelumnya bahwa, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi bakal memberi keterangan perkembangan kasus perkosaan dibawah umur ini.

Diketahui pihak korban telah melaporkan ke Polres Cilegon tercatat dengan nomor : LP/138/V/2020 pada tanggal 31 Mei 2020 tentang Tindak Pidana Persetubuhan di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya, beberapa kalangan seperti Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banten meminta Polres Cilegon agar mengusut tuntas para pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu sesuai dengan hukum yang berlaku. (*/rls)


Post a Comment

0 Comments