Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah 
(Foto: Istimewa)  




NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi menetapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan   ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang No. 70 dan 78 tahun 2020.

"Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang," tutur Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Jumat (18/9/2020).

Walikota menerangkan dalam Perwal yang telah dibuat tersebut menjabarkan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

"Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda," ungkap Arief.

"Namun yang diutamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, kata Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL - RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga," tegas Arief.

Sebagai informasi, dalam Perwal No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," pungkas Walikota. (bah)
 

Post a Comment

0 Comments