![]() |
Ketua Majelis Hakim Komarudin Simanjuntak menutup sidang tanpa memberikan kesempatan eksepsi. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Sidang dugaan tindak pidana
penipuan menimbulkan silang pendapaataa antara majelis hakim dengan penasihat
hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang,
Senin (21/9/2020).
Majelis Hakim diketuai oleh Komarudin
Simanjuntak, SH menolak permohonan eksepsi kuasa hukum terdakwa Julisman
Boesman, Alexander Japen Silalahi, SH di ruang sidang 6.
Terdakwa Julisman Boesman, 56, warga
Jalan Pulau Dewa Raya Blok 01/04, Moderland RT 003 RW 02, Kelurahan Kelapa
Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi
Samsurizal, SH menjerat terdakwa Julisman Boesman melanggar pasal 378 KUHP.
Sebagaimana dalam dakwaan, pada Juli 2014 di kantor PT Anugrah Tirta Sejahtera
(ATS), di Jalan Hartono Boulevart Blok R.7 Moderland.
Jaksa Oktoviandi menyebutkan terdakwa
Julisman telah mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,
menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk atau surat berharga
merupakan perbuatan melanggarr hukum. Mendapatkan harta kekayaan patut diduga
merupakan hasil tindak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa Julisman
Boesman, AlexanderJapen silalahi dan Ebbin Rudianto Silaban, SH menyesalkan
tindakan majelis hakim Komarudin Simanjuntak yang tidak memberikannya
kesempatan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Oktoviandi.
“Saya baru dapat dakwaan dan baru
diberi tahu kalau sidang hari ini. Tetapi dalam sidang menurut Hakim Ketua,
sidang sudah dua kali. Dan agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi.
Tetapi Jaksa Oktviandi tidak mampu
menghadirkan saksi hari ini,” ucap Alexander.
“Apa salahnya, kuasa hukum
terdakwa Julisman diberikan kesempatan untuk membela klientnya,” ujar Ketua
(Forwara) Forum Pamantau Wartawan Peradilan
Ebbin Rudianto, ini agak kecewa atas perlakuan hakim.
“Apakah majelis hakim sudah
sesuai KUHAP dalam persidangan ini,”
ujar Ebbin Rudianto. (tno)
0 Comments