Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Tolak Pengajuan Eksepsi, Pengacara Terdakwa Kecewa

 

Ketua Majelis Hakim Komarudin  
Simanjuntak menutup sidang tanpa  
memberikan kesempatan eksepsi.  
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


 



NET – Sidang dugaan tindak pidana penipuan menimbulkan silang pendapaataa antara majelis hakim dengan penasihat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin  (21/9/2020).

Majelis Hakim diketuai oleh Komarudin Simanjuntak, SH menolak permohonan eksepsi kuasa hukum terdakwa Julisman Boesman, Alexander Japen Silalahi, SH di ruang sidang 6.

Terdakwa Julisman Boesman, 56, warga Jalan Pulau Dewa Raya Blok 01/04, Moderland RT 003 RW 02, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi Samsurizal, SH menjerat terdakwa Julisman Boesman melanggar pasal 378 KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan, pada Juli 2014 di kantor PT Anugrah Tirta Sejahtera (ATS), di Jalan Hartono Boulevart Blok R.7 Moderland.

Jaksa Oktoviandi menyebutkan terdakwa Julisman telah mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk atau surat berharga merupakan perbuatan melanggarr hukum. Mendapatkan harta kekayaan patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa Julisman Boesman, AlexanderJapen silalahi dan Ebbin Rudianto Silaban, SH menyesalkan tindakan majelis hakim Komarudin Simanjuntak yang tidak memberikannya kesempatan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Oktoviandi.

“Saya baru dapat dakwaan dan baru diberi tahu kalau sidang hari ini. Tetapi dalam sidang menurut Hakim Ketua, sidang sudah dua kali. Dan agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi. Tetapi Jaksa Oktviandi  tidak mampu menghadirkan saksi hari ini,” ucap Alexander.

“Apa salahnya, kuasa hukum terdakwa Julisman diberikan kesempatan untuk membela klientnya,” ujar Ketua (Forwara) Forum Pamantau  Wartawan Peradilan Ebbin Rudianto, ini agak kecewa atas perlakuan hakim.

“Apakah majelis hakim sudah sesuai KUHAP  dalam persidangan ini,” ujar Ebbin Rudianto. (tno)

Post a Comment

0 Comments