Camat Cisoka H. Ahmad Hapid. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET - Pembuatan sertifikat tanah
program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) memang gratis. Badan
Pertanahan Nasional (BPN) tidak memungut biaya apa pun. Karena, semua biaya
ditanggung negara. Namun, pungutan liar justru terjadi di tingkat bawah, yakni
oknum RT dan RW.
Adanya informasi pungutan liar
(pungli) yang terjadi di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, tentang pungli yang
dilakukan oleh staf Desa Cibugel dan RT/RW, Camat Cisoka langsung memberikan
pernyataan.
“Pemerintah desa bisa mengambil
biaya PTSL, dengan ketentuan maksimum Rp 150 ribu. Biaya itu untuk materai,
patok, dan beberapa dokumen,” tutur egas mantan Kasubag Protokol Bupati
Tangerang, Senin (14/9/2020).
Camat Cisoka H.Ahmad Hapid
menjelaskan dalam program PTSL tidak ada batasan luas lahan yang mengikuti
program tesebut. Hanya mulai dari pengurusan hingga menerima sertifikat biaya
tersebut tidak dibiayai negara.
Terdapat dua proses dalam PTSL,
kata Ahmad, sebelum pengajuan serta saat surat tersebut diproses di kantor BPN.
Jika dokumen tanah tersebut sudah ada di BPN, maka tidak ada biaya alias
gratis. Mulai dari penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran, pembuatan SK
(Surat Keputusan), sampai terbit sertifikat semua biaya ditanggung oleh negara.
“Mulai dari penyiapan dokumen,
kadang membuat surat keterangan di kelurahan atau desa, materai, foto copy, dan
tanda batas tanah (patok) yang ditanggungkan oleh pemohon sertifikat. Dengan
SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga
menteri, untuk di wilayah Kabupaten Tangerang dikenakan biaya Rp. 150 ribu
untuk pengumpulan dana,” ujarnya.
Camat Cisoka Juga menegaskan
tidak ada toleransi apabila terdapat pungli yang dilakukan oknum. Oleh karena pihaknya
telah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan tim Saber Pungli Kepolisian.
Namun untuk menindaklanjuti proses hukum diperlukan adanya laporan dari
masyarakat.
“Yang penting ada pelaporan,
tentu aparat hukum akan mendalami itu. Ini program bagus, masyarakat harus
menikmati jangan sampai ada kebocoran. Selain itu, kita sudah MoU dengan Tim Saber Pungli. Jadi, kita langsung berkoordinasi jika ada kejadian pungli,
bilamana ada masyarakat Kecamatan Cisoka yang merasa dirugikan, harap segera
melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib, baik langsung ke Polsek Cisoka
atau pun Polresta Tangerang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ada beberapa
oknum RT/RW di Desa Cibugel yang melakukan pungli kepada pemohon PTSL, sudah ditindak
tegas oleh Kepala Desa Cibugel dengan melakukan teguran serta langsung
dilakukan pemecatan kepada oknum RT dan RW di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka.
"Karena pungutan itu harus
ada Perwal (Peraturan Walikota) atau Perbup (Peraturan Bupati), kalau tidak ada,
itu masuk pungli juga namanya,” tuturnya. (bah)
0 Comments