Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Camat Cisoka: Urus PTSL Di Kecamatan Cisoka Hanya Bayar Rp 150.000

Camat Cisoka  H. Ahmad Hapid.
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) 




NET - Pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) memang gratis. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memungut biaya apa pun. Karena, semua biaya ditanggung negara. Namun, pungutan liar justru terjadi di tingkat bawah, yakni oknum RT dan RW.

Adanya informasi pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, tentang pungli yang dilakukan oleh staf Desa Cibugel dan RT/RW, Camat Cisoka langsung memberikan pernyataan.

“Pemerintah desa bisa mengambil biaya PTSL, dengan ketentuan maksimum Rp 150 ribu. Biaya itu untuk materai, patok, dan beberapa dokumen,” tutur egas mantan Kasubag Protokol Bupati Tangerang, Senin (14/9/2020).

Camat Cisoka H.Ahmad Hapid menjelaskan dalam program PTSL tidak ada batasan luas lahan yang mengikuti program tesebut. Hanya mulai dari pengurusan hingga menerima sertifikat biaya tersebut tidak dibiayai negara.

Terdapat dua proses dalam PTSL, kata Ahmad, sebelum pengajuan serta saat surat tersebut diproses di kantor BPN. Jika dokumen tanah tersebut sudah ada di BPN, maka tidak ada biaya alias gratis. Mulai dari penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran, pembuatan SK (Surat Keputusan), sampai terbit sertifikat semua biaya ditanggung oleh negara.

“Mulai dari penyiapan dokumen, kadang membuat surat keterangan di kelurahan atau desa, materai, foto copy, dan tanda batas tanah (patok) yang ditanggungkan oleh pemohon sertifikat. Dengan SKB (Surat Keputusan Bersama)  tiga menteri, untuk di wilayah Kabupaten Tangerang dikenakan biaya Rp. 150 ribu untuk pengumpulan dana,” ujarnya.

Camat Cisoka Juga menegaskan tidak ada toleransi apabila terdapat pungli yang dilakukan oknum. Oleh karena pihaknya telah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan tim Saber Pungli Kepolisian. Namun untuk menindaklanjuti proses hukum diperlukan adanya laporan dari masyarakat.

“Yang penting ada pelaporan, tentu aparat hukum akan mendalami itu. Ini program bagus, masyarakat harus menikmati jangan sampai ada kebocoran. Selain itu, kita sudah MoU dengan Tim Saber Pungli. Jadi, kita langsung berkoordinasi jika ada kejadian pungli, bilamana ada masyarakat Kecamatan Cisoka yang merasa dirugikan, harap segera melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib, baik langsung ke Polsek Cisoka atau pun Polresta Tangerang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada beberapa oknum RT/RW di Desa Cibugel yang melakukan pungli kepada pemohon PTSL, sudah ditindak tegas oleh Kepala Desa Cibugel dengan melakukan teguran serta langsung dilakukan pemecatan kepada oknum RT dan RW di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka.

"Karena pungutan itu harus ada Perwal (Peraturan Walikota) atau Perbup (Peraturan Bupati), kalau tidak ada, itu masuk pungli juga namanya,” tuturnya. (bah)

Post a Comment

0 Comments