Agus Khotib dan Ahmed Zaki Iskandar perlihatkan tanda tangan Komitmen. (Foto: Istimewa) |
NET - Bupati Tangerang Ahmed Zaki
Iskandar menandatangani Komitmen Percepatan Proses Penyelesaian Ganti Kerugian
Daerah yang disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Banten Agus Khotib di Ruang Rapat Wareng Lantai 3, Gedung
Setda Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (8/9/2020).
Agus Khotib mengatakan sesuai
dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk itu, kata Agus, BPK
berwenang memantau dalam penyelesaian ganti kerugian yang ditetapkan pemerintah
kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) non-bendahara dan pejabat lain.
"Besok, kami akan memulai
pemeriksaan pendahuluan sampai dengan tanggal 28 September. Setelah itu, baru
akan dilaksanakan pemeriksaan terinci yang akan dilangsungkan pada Oktober dan
November," ucap Agus.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki
Iskandar mengucapkan terimakasih atas ditandatanginanya
komitmen percepatan proses penyelesaian ganti kerugian daerah. Ini bisa
membantu mempercepat proses penanganan dan penetapan yang menjadi tugas bersama.
"Pemkab Tangerang secara
manual sudah mencapai 87 persen penyelasaiannya. Kita tinggal mengerjakan sisa dan tahapannya
saja," ucap Zaki.
Zaki mengatakan semoga dalam
jangka waktu 1 tahun ke depan total proses penyelesaian ini sesuai dengan apa
yang diharapkan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020.
Pada rapat tersebut, Bupati
Tangerang didampingi Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli, Sekretaris Daerah
Kabupaten Tangerang Moci Maesyal Rasyied, dan Inspektur Kabupatrn Tangerang
Uyung Mulyardi. (bah)
0 Comments