Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buntut Ekskusi Tanah, Warga Kunciran Dan Cipete Unjuk Rasa Di Pengadilan

Warga unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri
Tangerang dijaga ketat oleh Polisi dibantu  TNI.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET - Warga dua Kelurahan Kunciran dan Cipete, Kecamatan Pinang, melancarkan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (7/9/2020).

Unjuk rasa digelar warga karena pengadilan mengeluarkan surat keputusan ekskusi untuk lahan 45 hektar. Surat ekskusi tersebut telah dibacakan oleh juru sita PN Tangerang  pada 7 Agustus 2020. Ini menimbulkan keresahan warga di Kelurahan Kunciran dan Cepete.

“Kami datang ke pengadilan ini untuk menanyakan tentang surat keputusan ekskusi tersebut. Apa dasarnya dilakukan ekskusi,” ujar Saiful Basri, sebagai koordinator aksi.

Pengunjuk rasa melakukan orasi di depan pengadilan secara bergantian. Sementara unjuk rasa terus berlangsung, Kepala Polsek Kota Tangerang Kompol Markus Sihombing menjembatani agar perwakilan pengunjuk rasa diterima pengadilan.

Informasi yang diterima oleh Kepala Polsek bahwa Ketua PN Tangerang Minanoer Rachman, SH MH akan menerima warga tapi masih rapat dengan utusan Kejaksaan Agung RI.

Sementara 8 orang perwakilan warga untuk bernegoisasi menuntut surat eksekusi yang dikeluarkan PN  Tangerang supaya dibatalkan. Usai Ketua PN Tangerang rapat,  akhirnya mempersilakan warga masuk ke ruang mediasi.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, SH MH mengatakan hasil dari mediasi dengan warga bahwa warga  dipersilahkan menggugat bila memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

“Objek sengketa tanah 45 hektar yang sudah dieksekusi. Kalau warga memiliki bukti yang lain, silahkan menggugat lagi,” ujar Arif Budi Cahyono.

Arif Budi mengatakan kalau masyarakat ada yang berhak atas tanah yang 45 hektar, silahkan laporkan secara pidana maupun menggugat secara perdata. “Kami siap membantu,” tutur Arif Budi kepada sejumlah wartawan.

Menurut Arif Budi, eksekusi sudah dijalankan karena ada permohonan hasil putusan yang sudah inkrah.

“Silahkan warga kalau mau mengajukan gugatan lagi. Kalau ada dugaan perbuatan pidana memalsukan sertipikat, silahkan laporkan ke polisi,” ujar Arief Budi. 

Saipul Basri sebagai juru bicara warga mengatakan tuntutan warga membatalkan eksekusi tanah seluas 45 hektar.

Warga diterima Hakim di ruang mediasi.
(Foto: Suyitno/TangerangNet..Com)

“Warga siap mengugat Wawan Darmawan (pemegang ekskusi tanah 45 hektar-red) lewat pengadilan. Ketua Pengadilan siap mengawal,” ucap Bang Marchel, sapaan Saiful.

Saipul Basri mengatakan tidak tau apa yang terjadi di lapangan. “Kami atas nama warga Kelurahan Kunciran dan Cipete siap bertarung mempertahankan hak warga. Tuntutan kami pembatalan eksekusi. Kami menduga sertipikat yang dimiliki Darmawan palsu. Nanti kita selidiki dulu bagaimana Darmawan bisa memiliki sertipikat tanah seluas 45 hektar,” ujar Saiful.

Menurut Saiful, ada dugaan administrasi surat menyurat  yang diajukan Darmawan itu palsu. “Kalau ditemukan fiktip, berarti ada permainan orang BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) sama pejabat kelurahan,” tutur Saiful.

Dalam mediasi, kata Saiful, Ketua Pengadilan tidak bisa interfensi antara penggugat dan tergugat. “Jalan satu-satunya warga siap menggugat perdata maupun melaporkan secara  pidananya ke kepolisian,” ujar Saiful.

Saat ini tanah seluas 45 hektar tersebut masih dikuasai oleh warga. Di atas tanah tersebut masih berdiri bangunan rumah. Di atas tanah berdiri rumah dan sekitar  60 persen warga memiliki sertipikat.

Wawan Darmawan mengklaim berdasarkan sertipikat tahun 64 yang diterbitkan HGB (Hak Guna Bangunan). Wawan Darmawan mendapatkan tanah dari orang tuanya Drs Mix Iskandar, tetapi Wawan Darmawan tidak pernah menguasai tanah tersebut.

“Setelah tanah di daerah sini mahal, Wawan menggugat warga. Tetapi warga yang digugat tidak ada yang tahu kalau ada gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Saiful. (tno)

Post a Comment

0 Comments