Warga unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang dijaga ketat oleh Polisi dibantu TNI. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Warga dua Kelurahan
Kunciran dan Cipete, Kecamatan Pinang, melancarkan aksi unjuk rasa di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (7/9/2020).
Unjuk rasa digelar warga karena pengadilan
mengeluarkan surat keputusan ekskusi untuk lahan 45 hektar. Surat ekskusi
tersebut telah dibacakan oleh juru sita PN Tangerang pada 7 Agustus 2020. Ini menimbulkan keresahan
warga di Kelurahan Kunciran dan Cepete.
“Kami datang ke pengadilan ini
untuk menanyakan tentang surat keputusan ekskusi tersebut. Apa dasarnya
dilakukan ekskusi,” ujar Saiful Basri, sebagai koordinator aksi.
Pengunjuk rasa melakukan orasi di
depan pengadilan secara bergantian. Sementara unjuk rasa terus berlangsung, Kepala
Polsek Kota Tangerang Kompol Markus Sihombing menjembatani agar perwakilan
pengunjuk rasa diterima pengadilan.
Informasi yang diterima oleh
Kepala Polsek bahwa Ketua PN Tangerang Minanoer Rachman, SH MH akan menerima
warga tapi masih rapat dengan utusan Kejaksaan Agung RI.
Sementara 8 orang perwakilan
warga untuk bernegoisasi menuntut surat eksekusi yang dikeluarkan PN Tangerang supaya dibatalkan. Usai Ketua PN
Tangerang rapat, akhirnya mempersilakan
warga masuk ke ruang mediasi.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang
Arif Budi Cahyono, SH MH mengatakan hasil dari mediasi dengan warga bahwa warga dipersilahkan menggugat bila memiliki bukti kepemilikan
tanah yang sah.
“Objek sengketa tanah 45 hektar
yang sudah dieksekusi. Kalau warga memiliki bukti yang lain, silahkan menggugat
lagi,” ujar Arif Budi Cahyono.
Arif Budi mengatakan kalau masyarakat
ada yang berhak atas tanah yang 45 hektar, silahkan laporkan secara pidana
maupun menggugat secara perdata. “Kami siap membantu,” tutur Arif Budi kepada
sejumlah wartawan.
Menurut Arif Budi, eksekusi sudah
dijalankan karena ada permohonan hasil putusan yang sudah inkrah.
“Silahkan warga kalau mau
mengajukan gugatan lagi. Kalau ada dugaan perbuatan pidana memalsukan
sertipikat, silahkan laporkan ke polisi,” ujar Arief Budi.
Saipul Basri sebagai juru bicara
warga mengatakan tuntutan warga membatalkan eksekusi tanah seluas 45 hektar.
Warga diterima Hakim di ruang mediasi. (Foto: Suyitno/TangerangNet..Com) |
“Warga siap mengugat Wawan Darmawan
(pemegang ekskusi tanah 45 hektar-red) lewat pengadilan. Ketua Pengadilan siap
mengawal,” ucap Bang Marchel, sapaan Saiful.
Saipul Basri mengatakan tidak tau
apa yang terjadi di lapangan. “Kami atas nama warga Kelurahan Kunciran dan
Cipete siap bertarung mempertahankan hak warga. Tuntutan kami pembatalan
eksekusi. Kami menduga sertipikat yang dimiliki Darmawan palsu. Nanti kita
selidiki dulu bagaimana Darmawan bisa memiliki sertipikat tanah seluas 45
hektar,” ujar Saiful.
Menurut Saiful, ada dugaan
administrasi surat menyurat yang diajukan
Darmawan itu palsu. “Kalau ditemukan fiktip, berarti ada permainan orang BPN (Badan
Pertanahan Nasional-red) sama pejabat kelurahan,” tutur Saiful.
Dalam mediasi, kata Saiful, Ketua
Pengadilan tidak bisa interfensi antara penggugat dan tergugat. “Jalan satu-satunya
warga siap menggugat perdata maupun melaporkan secara pidananya ke kepolisian,” ujar Saiful.
Saat ini tanah seluas 45 hektar
tersebut masih dikuasai oleh warga. Di atas tanah tersebut masih berdiri bangunan
rumah. Di atas tanah berdiri rumah dan sekitar 60 persen warga memiliki sertipikat.
Wawan Darmawan mengklaim berdasarkan sertipikat tahun 64 yang diterbitkan HGB (Hak Guna Bangunan). Wawan Darmawan mendapatkan tanah dari orang tuanya Drs Mix Iskandar, tetapi Wawan Darmawan tidak pernah menguasai tanah tersebut.
“Setelah tanah di daerah sini
mahal, Wawan menggugat warga. Tetapi warga yang digugat tidak ada yang tahu kalau
ada gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Saiful. (tno)
0 Comments