TPU Dangdang salah satu TPU dari 91 TPU yang tersedia. (Foto: Istimewa) |
NET – Sedikitnya 91Tempat Pemakaman
Umum (TPU) disediakan Pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk menghadapi
gelombang Covid-19 yang belum berhenti tersebar di 26 kecamatan.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman
dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah, Rabu (9/9/20200) menjelaskan
TPU yang terdaftar di 26 kecamatan dikelola oleh Pemkab Tangerang melalui Dinas
Perkim.
Penyediaan TPU tersebut sebagai
wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kepada masyarakat
diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Pemakaman Umum.
Pengelolaan 91 ⁶TPU langsung
dibawa Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang,
tersebar antara lain: Kecamatan Cisauk ada tiga lokasi: TPU Cibelut, Dangdang,
dan Suradila. Kecamatan Pagedangan ada
dua lokasi: TPU Medang dan Karang Tengah. Kecamatan Kelapa Dua ada tiga lokasi: TPU
Kramat Wates, Grubuk, dan Bojong Nangka. Kecamatan Legok satu lokasi di TPU Aster/Babat.
Selanjutnya Kecamatan Curug satu
lokasi TPU Binong, dan Kecamatan Cikupa satu lokasi TPU Sukamulya. Sedangkan Kecamatan Tigaraksa ada
delapan lokasi yakni TPU Tapos, Sudirman, Bantar Panjang, Pasir Nangka,
Matagara, Sodong, Pematang, dan Bidara. Kecamatan Panongan ada lima lokasi
yakni TPU Mekarbakti, Ciakar, Setu, Binong Ria, dan Cibarengkok. Kecamatan Jambe satu lokasi TPU Mekarsari,
Kecamatan Cisoka ada dua lokasi yakni TPU Sukatani dan Cempaka.
Kecamatan Solear ada empat lokasi
yakni TPU Munjul, Cikuya, Lindri, dan Pesona. Kecamatan Jayanti satu lokasi TPU Cikande. Kecamatan Balaraja ada dua lokasi
yakni TPU Saga dan Selapajang. Kecamatan Kresek satu lokasi TPU Tegal.
Kecamatan Pasar Kemis ada empat lokasi yakni TPU Radar, Pengadegan, Sindang
Sari, dan Leles. Kecamatan Sindang Jaya ada satu lokasi TPU Wanakaerta. Kecamatan Rajeg ada tiga lokasi yakni TPU
Mekarsari Dalam Luar, Ranca Bango, dan Gandaria.
Kecamatan Mauk ada tiga lokasi
yakni TPU Mauk Timur, Banyu Asih, dan Kebon Raya. Kecamatan Sukadiri ada dua
lokasi yakni TPU Rawa Kidang dan Pekayon. Kecamatan Sepatan dua lokasi yakni
TPU Mekar Jaya dan Pisangan Jaya. Kecamatan Sepatan Timur empat lokasi yakni
TPU Kebon Nangka, Pondok Kelor, Jati Mulya, dan Lebak Wangi. Kecamatan Pakuhaji
satu lokasi TPU Kohod. Kecamatan Sukamulya satu lokasi TPU Buniayu. Kecamatan
Teluk Naga tiga lokasi TPU Pangkalan, Kampung Melayu Barat, dan Yayasan Agung
Jaya. Kecamatan Kosambi satu lokasi TPU Belimbing. Kecamatan Mekar Baru satu lokasi TPU Klutuk.
Menurut Iwan, kecamatan yang
belum memiliki TPU resmi dapat menggunakan TPU terdekat. “Kecamatan yang belum
memiliki TPU resmi karena belum adanya zonasi untuk TPU,” ucapnya.
TPU dari 91 TPU yang tersebar di
26 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Iwan yang pernah menjabat Sekretaris Dinas
Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang mengatakan luasnya kurang lebih 120 hektar.
"Iijn Penggunaan Tanah Makam
(IPTM) dapat di perpanjang pertiga tahun,"tutur Iwan.
Iwan mengatakan Izin Penggunaan
Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung
jawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang setiap 3 (tiga)
tahun. (bah)
0 Comments