Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ringkus Pelaku Penyebaran Foto Dan Video Asusila

Tersangka RK di antara Kombes Nunung
Syaifuddin dan Kombes Edy Sumardi. 
(Foto: Istimewa) 





NET - Polisi menangkap pelaku penyebar foto dan video yang bermuatan asusila anak di bawah umur yang diunggah di media sosial. Pelakunya tersangka RK, 22, warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, berstatus sebagai mahasiswa.

“Sesuai keterangan para saksi, personel Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan tersangka RK, usia 22 tahun beserta barang bukti,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Direktur Reksrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (26/8/2020). 

Nunung Syaifuddin yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan penjelasan hal tersebut kepada wartawan di ruang Press Conference Polda Banten, Kota Serang.

Kombes Nunung menjelaskan barang bukti yang disita berupa 1 bundle screen shoot percakapan whatsapp antara korban dengan pelaku, 1 unit handphone milik Korban yang digunakan berkomunikasi dengan pelaku, dan 1 unit Handphone milik tersangka berikut dengan kartu selular pada saat komunikasi dengan korban.

Nunung Syaifuddin menyampaikan berawal dari korban JL (dibawah umur) menerima pertemanan akun facebook atas nama D dengan link url https://www.facebook.com/xxx pada bulan Juni 2020 untuk tanggalnya korban lupa. Pertemanannya diterima dengan menggunakan akun facebook miliknya pribadi atas nama J dengan link url https://www.facebook.com/xxx .

Dari pertemanan itu, mereka saling berkomunikasi menggunakan media social facebook sampai dengan  Juli 2020 untuk tanggalnya korban lupa. Pemilik akun facebook atas nama Desfi tersebut meminta nomor Whatsapp melalui Inbox Facebook, dan korban langsung memberikan nomor selular miliknya dengan alasan, yang bersangkutan hanya menjawab untuk komunikasi, setelah korban memberikan nomor whatsapp pribadi dengan nomor 083829144xxx. Setelah itu, muncul nomor baru pada handpone korban dengan nomor 0895230086xxx yang mengaku atas nama KK LIZA alias tersangka RK.
  
“Kemudian, pemilik nomor Whatsapp tersangka meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana. Dengan bujuk rayu tersangka, akhirnya korban berfoto dan video dengan tanpa busana dan korban kirimkan melalui pesan Whatsapp dan inbox ke facebook. Sekitar pada 30 Juli 2020 13:00 WIB korban diinformasikan oleh temennya bahwa beredar foto korban dengan tanpa busana di akun facebook atas nama J https://www.facebook.com/xxx miliknya. Ketika korban membuka akun facebook tersebut sudah tidak bisa digunakan Kembali, dan video tersebut sudah beredar di lingkungan sekolah korban,” tutur Nunung Syaifuddin.

Dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan Berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor pada 14 Agustus 2020, kata Nunung,  tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Facebook atas nama D.

“Setelah diketahui keberadaan pemilik akun facebook atas nama D. Pada Rabu, 19 Agustus 2020 sekitar pukul 20:15 WIB di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tim Subdit V SIBER melakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook atas nama D yang kemudian pemilik akun tersebut diketahui milik RK,” ujar Nunung.

Tersangka RK, kata Nunung, ditangkap dan diamankan tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten di bawah pimpinan AKP Asep Ariful Bahri. Selanjutnya tersangka RK dibawa ke Ditreskrimsus Polda Banten untuk dimintai keterangan serta proses penyidikan lebih lanjut.

“Motif dari tersangka RK untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto/vidio anak dibawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi,” ujar Kombes Edy Sumardi.

Atas perbuatan tersangka RK,  Edy Sumardi menyebutkan tersangka  RK dikenai Pasal 37 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang  Pornografi, Pasal 76 i UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 16 Tahun penjara dan denda Rp  1 miliar.

Edy Sumardi mengimbau kepada orang tua harus selalu mengawasi penggunaan adget atau hp terhadap  anaknya.

“Terkait kasus ini, saya mengimbau kepada seluruh orang tua khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu memantau atau mengawasi anaknya jangan sampai ada lagi korban kasus seperti ini,” ucap Edy Sumardi. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments