Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Giliran Anggota Polres Kena Penertiban Dan Penegakkan Wajib Masker


Propam ketika memeriksa anggota Polres.
(Foto: Istimewa) 


NET - Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Kepulauan Seribu melaksanakan penertiban dan penegakkan wajib masker kepada anggota Polres di Kantor Polres Kepulauan Seribu Marina Ancol, Selasa (18/8/2020).

"Sesuai perintah Pimpinan, kami melakukan kegiatan pendisiplinan penggunaan masker pada anggota. Kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh anggota dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 atau virus corona," ujar Ipda Johanis Matulessy selaku Kasi Propam Polres Kepulauan Seribu, saat di sela kegiatan.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond mengatakan selama dua hari ke depan, kita akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal.

"Hari ini, Selasa dan Rabu seluruh personil Polres, Polsek jajaran hingga Polsubsektor akan melakukan pendisiplinan penggunaan masker di mulai dari internal personil dahulu," ungkap Ermond.

Bahwa Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, Seksi Propam melakukan pengecekan pendisiplinan penggunaan masker di internal dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona," ujarnya.

Kapolres mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif  hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 51 tahun 2020.

"Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu dan masyarakat bisa hidup tenang," ucap Ermond. (dade)




Post a Comment

0 Comments