Propam ketika memeriksa anggota Polres. (Foto: Istimewa) |
NET -
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Kepulauan Seribu melaksanakan
penertiban dan penegakkan wajib masker kepada anggota Polres di Kantor Polres
Kepulauan Seribu Marina Ancol, Selasa (18/8/2020).
"Sesuai
perintah Pimpinan, kami melakukan kegiatan pendisiplinan penggunaan masker pada
anggota. Kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh anggota dalam menerapkan
protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 atau virus corona," ujar Ipda
Johanis Matulessy selaku Kasi Propam Polres Kepulauan Seribu, saat di sela
kegiatan.
Sementara
itu, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond mengatakan selama dua hari ke
depan, kita akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama
penggunaan masker di internal.
"Hari
ini, Selasa dan Rabu seluruh personil Polres, Polsek jajaran hingga
Polsubsektor akan melakukan pendisiplinan penggunaan masker di mulai dari
internal personil dahulu," ungkap Ermond.
Bahwa
Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol
kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam
melakukan operasi pendisiplinan itu, Seksi Propam melakukan pengecekan
pendisiplinan penggunaan masker di internal dalam peningkatan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus
Corona," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu
meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan
peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan
yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap
pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang
dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung
jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi
dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda
administratif hingga penghentian atau
penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No
51 tahun 2020.
"Diharapkan
dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran
Covid-19 di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu dan masyarakat bisa hidup
tenang," ucap Ermond. (dade)
0 Comments