Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Libatkan ASN, Benyamin Davnie Dilaprokan Ke Bawaslu

Benyamin Davnie.
(Foto: Istimewa)



NET - Koalisi Masyarakat Pemerhati Pilkada Anti Kecurngan (KOMPPAK) melaporkan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) H. Benyamin Davnie ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel karena diduga melakukan pelanggaran Pilkada.

Hal tersebut disampaikan oleh KOMPPAK dalam siaran pers yang diterima oleh TangerangNet.Com pada Senin (24/8/2020).

"Kami dari KOMPPAK menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kegiatan yang  dilakukan oleh Benyamin Davnie, selaku Wakil Walikota Tangerang Selatan terkait dengan kegiatan agenda deklarasi dukungan dari ibu-ibu kader Jumantik kepada Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan," ungkap Dahlan Pido, juru bicara KOMPPAK.

Dahlan Pido mengatakan berdasarkan informasi yang diterima oleh KOMPPAK dari dua media online, yang mereka akses pada  Minggu,  23 Agustus 2020 sebagai berikut, berita di media online WARTAKOTALIVE.COM  yang berjudul : Ibu-ibu Jumantik Dukung Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Maju Dalam Pilkada Tangsel serta di media online IDN TIMES Banten yang berjudul Puluhan Kader Jumantik Tangsel Ikuti Deklarasi Dukungan Benyamin-Pilar.

"Berdasarkan berita yang ditulis oleh dua media online di atas, disebutkan kader Juru Pemantau Jentik (jumantik) Wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dikerahkan dalam deklarasi pemenangan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, pada Jumat, 14 Agustus 2020, di Adin House, Benda Baru Pamulang, Tangsel," terangnya.

Menurut Dahlan Pido, kegiatan Wakil Walikota Tangsel tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu, karena melanggar ketentuan Pasal 71ayat 3 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi  sebagai berikut, Pasal 71 Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilaarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Selanjutnya kegiatan dukung mendukung atau deklarasi dukungan kepada bakal  pasangan calon Benjamin Davnie dan Pilar Saga Icshan yang dilakukan oleh ibu-ibu  kader Jumantik diduga merupakan bentuk pelanggaran yakni terkait netralitas ASN. Karena Jumantik merupakan program pemerintah yang memperoleh dukungan biaya  operasional seperti dari APBD, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), alokasi dana desa, atau sumber anggaran lainnya dan kader Jumantik merupakan ASN yang pengangkatannya dilakukan melalui  sebuah Penetapan oleh Pemerintah Daerah/Kota.

"Oleh karena hal tersebut Wakil Walikota Tangsel, kami laporkan kepada Bawaslu Tangsel karena diduga telah melakukan kegiatan yang melibatkan Jumantik yang secara hukum berdasarkan Petunjuk Teknis  1 Rumah 1 Jumantik Kemenkes, Jumantik memperoleh dukungan biaya operasional seperti dari APBD, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), alokasi dana desa, atau sumber anggaran lainnya memperoleh dukungan biaya operasional seperti dari APBD, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), alokasi dana desa, atau sumber anggaran lainnya," tutur  Dahlan Pido. (btl)

Post a Comment

0 Comments