Benyamin Davnie. (Foto: Istimewa) |
NET - Koalisi Masyarakat Pemerhati Pilkada Anti Kecurngan
(KOMPPAK) melaporkan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) H. Benyamin
Davnie ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel karena diduga melakukan
pelanggaran Pilkada.
Hal tersebut disampaikan oleh KOMPPAK dalam siaran pers yang
diterima oleh TangerangNet.Com pada Senin (24/8/2020).
"Kami dari KOMPPAK menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran kegiatan yang dilakukan
oleh Benyamin Davnie, selaku Wakil Walikota Tangerang Selatan terkait
dengan kegiatan agenda deklarasi dukungan dari ibu-ibu kader Jumantik
kepada Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan," ungkap Dahlan Pido, juru bicara
KOMPPAK.
Dahlan Pido mengatakan berdasarkan informasi yang diterima
oleh KOMPPAK dari dua media online, yang mereka akses pada Minggu, 23 Agustus 2020 sebagai berikut, berita di
media online WARTAKOTALIVE.COM yang berjudul : Ibu-ibu Jumantik Dukung
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Maju Dalam Pilkada Tangsel serta di media
online IDN TIMES Banten yang berjudul Puluhan Kader Jumantik Tangsel Ikuti
Deklarasi Dukungan Benyamin-Pilar.
"Berdasarkan berita yang ditulis oleh dua media online
di atas, disebutkan kader Juru Pemantau Jentik (jumantik) Wilayah Pamulang,
Kota Tangerang Selatan, dikerahkan dalam deklarasi pemenangan pasangan bakal
calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan,
pada Jumat, 14 Agustus 2020, di Adin House, Benda Baru Pamulang, Tangsel,"
terangnya.
Menurut Dahlan Pido, kegiatan Wakil Walikota Tangsel
tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu, karena melanggar
ketentuan Pasal 71ayat 3 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi sebagai berikut, Pasal 71 Ayat (3) Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilaarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah
lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Selanjutnya kegiatan dukung mendukung atau deklarasi
dukungan kepada bakal pasangan calon
Benjamin Davnie dan Pilar Saga Icshan yang dilakukan oleh ibu-ibu kader Jumantik diduga merupakan bentuk
pelanggaran yakni terkait netralitas ASN. Karena Jumantik merupakan
program pemerintah yang memperoleh dukungan biaya operasional seperti dari APBD, Bantuan Operasional
Kesehatan (BOK), alokasi dana desa, atau sumber anggaran lainnya dan kader
Jumantik merupakan ASN yang pengangkatannya dilakukan melalui sebuah Penetapan oleh Pemerintah Daerah/Kota.
"Oleh karena hal tersebut Wakil Walikota Tangsel, kami
laporkan kepada Bawaslu Tangsel karena diduga telah melakukan kegiatan yang
melibatkan Jumantik yang secara hukum berdasarkan Petunjuk Teknis 1 Rumah 1 Jumantik Kemenkes, Jumantik memperoleh
dukungan biaya operasional seperti dari APBD, Bantuan Operasional Kesehatan
(BOK), alokasi dana desa, atau sumber anggaran lainnya memperoleh dukungan
biaya operasional seperti dari APBD, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK),
alokasi dana desa, atau sumber anggaran lainnya," tutur Dahlan Pido. (btl)
0 Comments