Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bupati Zaki Imbau Perayaan Tahun Baru Hijriah Seuai Protokol Covid-19


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
(Foto: Istimewa) 


NET - Menyambut Tahun Baru Hijriah 1442 H di tengah pandemi Covid-19, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat imbauan mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB, Rabu (19/8/20).

Tahun Baru Hijriah kali ini berbeda dengan biasanya, perayaan tahun baru dilaksanakan di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang membuat keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen dalam mendukung visi yaitu “Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera,”.

Hal tersebutlah, kata Bupati, yang membuat perayaan pergantian tahun ini harus tetap dilaksanakan tetapi dengan memperhatikan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan PSBB, perayaan harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Bupati Zaki Iskandar mengatakan agar masyarakat Kabupaten Tangerang tetap dapat memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan peningkatan amaliyah ibadah, bermuhasabah, memperbanyak tasbih dan tahlil di masjid-masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan jumlah peserta paling banyak 30 orang.”

Selanjutnya, masyarakat juga harus memanfaatkan momentum pergantian tahun baru untuk melakukan bakti sosial sebagai wujud kepedulian dan kepekaan sosial di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan tidak melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat dan berlebihan serta tetap menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

“Masyakarat terus meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan serta tidak melakukan pembakaran petasan/kembang api, pawai obor, konvoi kendaraan bermotor, dan mengumpulkan massa tanpa izin dari pihak yang berwenan,” ucap Zaki. (bah)


Post a Comment

0 Comments