Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Banten Mulai Terapkan Wajib Masker, Pelanggar Didenda Rp 100 Ribu

Wakil Gubernur Banten Andika
Hazrumy saat memimpin rapat.
(Foto: Istimewa)



NET - Penerapan wajib masker di Provinsi Banten secara resmi diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Senin (24/8/2020).

Wagub berpesan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahab dan Pengendalian Covid-19.

"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten," ujaar  Wagub.

Dari jajaran Pemprov Banten, hadir dalam rapat di antaranya Sekda Al Muktabar, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Perhubungan Tri Nurtopo, Kepala BPBD Nana Suryana, Plt Kepala Satpol PP Agus Supriyadi dan Kepala Biro Hukum Agus Mintono.

Rapat dihadiri pula Danrem 064 Maulana Yusuf Kolonel Inf Gumuruh Winardjatmiko, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Ricky Yanuarvi, Dirsamapta Polda Kombes Banten Kombes Pol Noerwianto, Ketua MUI Provinsi Banten AM Romli dan Wakil Ketua FKUB Banten Zakaria Syafei. Juga tampak hadir dari Polda Metro Jaya, Kabidkum Kombes Pol Hengky.

Dalam rapat tersebut Wagub menginstruksikan Sekda Al Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan SOP atau standar operasional prosedur dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut. “Rapat ini sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu kedua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” ucapnya.

Wagub meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif.

Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, Wagub mengatakan penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat keramaian terlebih dahulu “Jadi tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Pergub tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pegelola atau penangungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut. Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments