![]() |
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat memimpin rapat. (Foto: Istimewa) |
NET - Penerapan wajib masker di Provinsi Banten secara resmi
diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy Pendopo Gubernur
Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi
Albantani, Curug, Kota Serang, Senin (24/8/2020).
Wagub berpesan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai
aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam
pelaksanaan keputusan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai
Upaya Pencegahab dan Pengendalian Covid-19.
"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat
kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten," ujaar Wagub.
Dari jajaran Pemprov Banten, hadir dalam rapat di antaranya
Sekda Al Muktabar, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas
Kominfo, Statistik dan Persandian Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Perhubungan
Tri Nurtopo, Kepala BPBD Nana Suryana, Plt Kepala Satpol PP Agus Supriyadi dan
Kepala Biro Hukum Agus Mintono.
Rapat dihadiri pula Danrem 064 Maulana Yusuf Kolonel Inf
Gumuruh Winardjatmiko, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Ricky Yanuarvi,
Dirsamapta Polda Kombes Banten Kombes Pol Noerwianto, Ketua MUI Provinsi
Banten AM Romli dan Wakil Ketua FKUB Banten Zakaria Syafei. Juga tampak hadir
dari Polda Metro Jaya, Kabidkum Kombes Pol Hengky.
Dalam rapat tersebut Wagub menginstruksikan Sekda Al
Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan SOP atau standar operasional
prosedur dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut. “Rapat ini sepakat
bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya.
Minggu kedua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” ucapnya.
Wagub meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai
turunan dari Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 tersebut mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif.
Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di
masyarakat Banten, Wagub mengatakan penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di
zona sampling, yakni di tempat keramaian terlebih dahulu “Jadi tahap awal,
penerapan ini akan berlaku di tempat umum seperti perkantoran, instansi
lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,”
imbuhnya.
Untuk diketahui, Pergub tersebut mengatur sanksi berupa
teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang
kedapatan melanggar. Adapun bagi pegelola atau penangungjawab tempat umum akan
dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya
kedapatan melanggar Pergub tersebut. Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian
dari jabatan. (*/pur)
0 Comments