Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia (rompi merah) ketika akan dibacakan tuntutan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26, dituntut oleh
jaksa selama 11 tahun penjara karena terbukti menabrak yang mengakibatkan
meninggal dunia Andre, 51, dan hewan
kesayangannya.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Haerdin, SH MH dan Oktaviandi, SH pada sidang yang Majelis Hakimnya diketuai
oleh Arif Budi Cahyono, SH MH dan hakim anggota Mahmuryadin, SH dan Halomoan,
SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu
(15/7/2020).
Jaksa Haerdin menyebutkan perbuatan terdakwa Aurelia
Margaretha Yulia terbukti secara dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat (5)
Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas
dan Angkutan Jalan.
Dari sejumlah saksi di persidangan, kata Jaksa Haerdin, terbukti
terdakwa Aurelia Margaretha sebelum terjadi tabrakan terlebih dahulu minum minuman
beralkohol dengan kadar 19 persen yakni “Soju”. Minuman Soju itu dibeli
sebanyak 4 botol dan 3 botol habis diminum. Dalam keadaan mabok terdakwa
mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Terdakwa Aurelia Margaretha, kata Jaksa Haerdin, saat mengendarai
mobil dalam keadaan mabok dan memainkan handphone ketika dalam keadaan melaju
kencang.
Menurut Jaksa Haerdin, terdakwa Aurelia Margaretha setelah
menabrak korban, Andre bersama sekor anjingnya mengakibatkan meninggal dunia. Korban
Andre ketika mengalami lecet memar di tubuhnya akibat benturan benda tumpul. Terdakwa Aurelia
Margaretha bukanya menolong korbanya tetapi malah menyerang istri korban.
Dalam tuntutannya, Jaksa Haerdin, mempertimbangkan yang
meringankan terdakwa Aurelia Margaretha selama sidang berlaku sopan. Namun, ada
pula yang memberatkan yakni terdakwa Aurelia Margaretha tidak ada penyesalanya dan tidak mau membantu
keluarga koran serta tidak mau minta maaf.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa, Hakim Arif
Budi Cahyono menunda sidang sampai Kamis (23/7/2020) untuk memberikan
kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyusun pembelaan.
Terdakwa Aurelia Margaretha didampingi penasihat hukum Charles
Situmorang SH. (tno)
0 Comments