Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Tabrakan Maut, Terdakwa Margaretha Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia (rompi
merah) ketika akan dibacakan tuntutan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




NET - Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26, dituntut oleh jaksa selama 11 tahun penjara karena terbukti menabrak yang mengakibatkan meninggal dunia Andre, 51,  dan hewan kesayangannya.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin, SH MH dan Oktaviandi, SH pada sidang yang Majelis Hakimnya diketuai oleh Arif Budi Cahyono, SH MH dan hakim anggota Mahmuryadin, SH dan Halomoan, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (15/7/2020).

Jaksa Haerdin menyebutkan perbuatan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia terbukti secara dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Dari sejumlah saksi di persidangan, kata Jaksa Haerdin, terbukti terdakwa Aurelia Margaretha sebelum terjadi tabrakan terlebih dahulu minum minuman beralkohol dengan kadar 19 persen yakni “Soju”. Minuman Soju itu dibeli sebanyak 4 botol dan 3 botol habis diminum. Dalam keadaan mabok terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Terdakwa Aurelia Margaretha, kata Jaksa Haerdin, saat mengendarai mobil dalam keadaan mabok dan memainkan handphone ketika dalam keadaan melaju kencang.

Menurut Jaksa Haerdin, terdakwa Aurelia Margaretha setelah menabrak korban, Andre bersama sekor anjingnya mengakibatkan meninggal dunia. Korban Andre ketika mengalami lecet memar di tubuhnya  akibat benturan benda tumpul. Terdakwa Aurelia Margaretha bukanya menolong korbanya tetapi malah menyerang istri korban.

Dalam tuntutannya, Jaksa Haerdin, mempertimbangkan yang meringankan terdakwa Aurelia Margaretha selama sidang berlaku sopan. Namun, ada pula yang memberatkan yakni terdakwa Aurelia Margaretha tidak  ada penyesalanya dan tidak mau membantu keluarga koran serta tidak mau minta maaf.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa, Hakim Arif Budi Cahyono menunda sidang sampai Kamis (23/7/2020) untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyusun pembelaan.

Terdakwa Aurelia Margaretha didampingi penasihat hukum Charles Situmorang SH. (tno)

Post a Comment

0 Comments