Pemilik kendaraan terima kunci dari Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Istimewa) |
NET - Satuan Reserse Kriminal
Polresta Tangerang meringkus 3 dari 4 tersangka kejahatan spesialis pencurian
kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga tersangka yaitu ARF, 23, CA, 28, dan RS, 23.
“Seorang tersangka lainnya sudah
ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran,”
ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat
(17/7/2020)
Kombes Ade Ary menjelaskan modus
para pelaku adalah dengan merusak lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan
kunci “letter T”. Para tersangka, mengincar kendaraan khususnya kendaraan roda
dua yang tidak dalam pengawasan pemiliknya.
“Dalam beraksi, para tersangka
berkeliling mencari kendaraan yang jauh dari jangkauan pemilik,” ucap Ade di kantor Polresta Tangerang, Tigaraksa.
Dikatakan Ade, para tersangka
memiliki perannya masing-masing. Ada tersangka yang berperan mengawasi keadaan
dan menjadi joki atau orang yang ditugasi mengendarai kendaraan hasil
kejahatan.
“Ada juga yang berperan sebagai
eksekutor pencurian, istilah mereka memetik kendaraan,” terang Ade Ary.
Kepada polisi, para tersangka
mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah
Tangerang. Namun, polisi masih akan terus mendalami keterangan dari para
tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka
dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Ade mengimbau para pemilik
kendaraan untuk meningkatkan pengamanan dan keamanan menjaga harta benda dan
diri. Ade mendorong masyarakat untuk melengkapi kendaraannya dengan kunci
tambahan dan kunci rahasia.
“Jangan beri kesempatan kepada orang
untuk berbuat kejahatan. Mereka sudah punya niat berbuat jahat. Ketika bertemu
dengan kesempatan jadilah kejahatan,” tutur Ade Ary. (bah)
0 Comments