Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengacara Gubernur Banten: Pancabutan Gugatan Bank Banten Karena Lemah

Asep Abddullah Busro (tengah).
(Foto: Istimewwa)




NET – Majelis hakim menerima pencabutan permohonan gugataan perkara pemindahan Rekeninng Kas  Umum  Daerah (RKUD) Pemerinntah Provinsi (Pemprov) Banten  dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) Banten di Pengadilan Negeri Serang, di Kota Serang, Rabu (1/7/2020).

Masuk pada sidang kedua yang Majelis Hakim dipimpin oleh Hosianna Mariani Sidabalok, serta Arief Hakim Nugraha, dan Guse Prayudi selaku hakim anggota  dengan agenda pembacaan penetapan putusan pencabutan gugatan.

“Kami memandang bahwa pencabutan gugatan oleh pihak penggugat adalah disebabkan pihak penggugat baru menyadari kelemahan gugatannya yang tidak memenuhi syarat formal yuridis karena kurang pihak (plurium litis consortium),” ujar Asep Abdullah Busro, SH CLA, Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten kepada wartawan di Kota Serang, Jumat (3/7/2020).

Asep menyebutkan menghormati dan mengapresiasi putusan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang telah mengesahkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pihak penggugat.

“Di sisi lain, kami turut mengapresiasi pencabutan gugatan oleh pihak penggugat karena  menghentikan kegaduhan di masyarakat dan menjaga iklim kondusif yang akan berdampak positif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Bank Banten. Hal ini sekaligus mendukung langkah pemulihan kondisi dan penguatan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan Direksi Bank Banten,” tutur Asep.

Gugatan Perkara Perdata No.70/Pdt.G/2020/PN.Srg semula dilayangkan oleh tiga warga yakni Moch Ojat Sudrajat warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad, warga Kota Serang; dan Agus Supriyanto, warga Kota Tangerang Selatan.

Namun, jauh hari sebelum dilaksanakan sidang perdana pada Rabu (24/6/2020) telah dicabut oleh para penggugat. Oleh karenanya, majelis hakim menjadwalkan pada sidang kedua mengagendakan pembacaan putusan penetapan pencabutan gugatan tersebut. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments