Asep Abddullah Busro (tengah). (Foto: Istimewwa) |
NET – Majelis hakim menerima pencabutan permohonan gugataan perkara
pemindahan Rekeninng Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerinntah Provinsi (Pemprov)
Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar
Banten (BJB) Banten di Pengadilan Negeri Serang, di Kota Serang, Rabu (1/7/2020).
Masuk pada sidang kedua yang Majelis Hakim dipimpin oleh
Hosianna Mariani Sidabalok, serta Arief Hakim Nugraha, dan Guse Prayudi selaku hakim
anggota dengan agenda pembacaan
penetapan putusan pencabutan gugatan.
“Kami memandang bahwa pencabutan gugatan oleh pihak penggugat
adalah disebabkan pihak penggugat baru menyadari kelemahan gugatannya yang
tidak memenuhi syarat formal yuridis karena kurang pihak (plurium litis
consortium),” ujar Asep Abdullah Busro, SH CLA, Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur
Banten kepada wartawan di Kota Serang, Jumat (3/7/2020).
Asep menyebutkan menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang
telah mengesahkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pihak penggugat.
“Di sisi lain, kami turut mengapresiasi pencabutan gugatan
oleh pihak penggugat karena menghentikan
kegaduhan di masyarakat dan menjaga iklim kondusif yang akan berdampak positif
dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Bank Banten.
Hal ini sekaligus mendukung langkah pemulihan kondisi dan penguatan Bank Banten
yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan Direksi Bank Banten,” tutur Asep.
Gugatan Perkara Perdata No.70/Pdt.G/2020/PN.Srg semula
dilayangkan oleh tiga warga yakni Moch Ojat Sudrajat warga Rangkasbitung,
Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad, warga Kota Serang; dan Agus Supriyanto, warga
Kota Tangerang Selatan.
Namun, jauh hari sebelum dilaksanakan sidang perdana pada
Rabu (24/6/2020) telah dicabut oleh para penggugat. Oleh karenanya, majelis
hakim menjadwalkan pada sidang kedua mengagendakan pembacaan putusan penetapan pencabutan
gugatan tersebut. (*/pur)
0 Comments