![]() |
Di sela pembacaan vonis keluarga terdakwa diberi kesempatan berkomunikasi dengan para terdakwa yang berada di Lapas. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 1
bulan (13 bulan) kepada 17 orang terdakwan karena bersalah berkumpul merencanakan
kerusuhan untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin menjadi
Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Vonis tesebut dibacakan oleh Sucipto, SH sebagai Ketua
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang,
Kamis (2/7/2020). Pembacaan putusan ini dilakukan untuk tiga perkara sekaligus yakni
perkara 252, 253, dan 254.
Majelis hakim menyatakan ke-17 orang terdakwa secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal 169 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat
RI No. 12 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka pernah hadir dan
berkumpul di rumah Mayor Jenderal (Purn) Soenarko yang merencanakan untuk
mengagalkan pelantikan Presiden RI pada 20 Oktober 2019.
Mereka yang divonis tesebut terdakwa Drs. Sony Santoso, S.H.
M.H. perkara nomor 252. Sedangkan untuk perkara nomor 253 yakni terdakwa Yudi
Firdian alias Ustadz Yudi, Okto Siswantoro alias Toto, Ir. Mulyono Santoso,
Januar Akbar, M. Damar, Muhidin Jalih alias Jalih Pitung, Muhamad Nur Suryo
Wardono alias Iwar alias Dono, Ir. Achma Riawan Bhirawanto alias Riawan
Soetrisno alias Tommy Siregar, Yudi Shesan, DR. Insanial Burhamzah, SE.
Berikut para terdakwa yang juga divonis 1 tahun 1 bulan masuk
perkara nomor 254 yakni: Dr Ir Abdul Basith, MSc, Sugiono alias La Ode, La Ode Nadi,
La Ode Samiun, La Ode Aluani alias Wan,
dan Jaflan Raali.
Sidang dilaksanakan dengan video conference itu, majelis
hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum berada di
pengadilan. Sedangkan 17 orang terdakwa berada di lembaga pemasyarakatan.
Atas vonis, 16 orang terdakwa menyatakan fikir-fikir dan seorang
terdakwa Yudi Shesan menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima
vonis Pak Hakim,” ujar Yudi Shesan yang berada di Lembaga Pemasyaratan Wanita,
Tangerang. Yudi satu-satunya terdakwa wanita.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masdalianto, SH
menyatakan banding. “Setelah mendengar vonis yang disampaikan majelis hakim,
kami menyatakan banding,” ucap Masdalianto.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Masdalianto menuntut ke-17 terdakwa masing-masing 2 tahun penjara potong masa tahanan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Masdalianto menuntut ke-17 terdakwa masing-masing 2 tahun penjara potong masa tahanan.
Gufroni, SH MH salah seorang penasihat Abdul Basith setelah
mendengar vonis hakim merasa heran terutama berkaitan dengan Mayor Jenderal
(Purn) Soenarko. Mulai dari dakwaan sampai amar putusan majelis hakim, nama
Soenarko disebut secara jelas dan tegas tempat pertemuan atau berkumpul.
“Para terdakwa hadir atau berkumpul di rumah Pak Soenarko dijadikan
terdakwa dan dihukum oleh majelis hakim. Sementara Pak Soenarko tidak pernah dijadikan
saksi, apalagi terdakwa. Bahkan, kami sudah mengajukan secara tertulis kepada
majelis hakim agar Pak Soenarko didengar keterangannya tapi ditolak hakim,” ungkap
Gufroni kepada TangerangNet.Com, seusai sidang.
Tim penasihat hukum Abdul Basith terdiri atas Jamil
Burhanuddin, SH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH, Syafril Elain, SH, dan Hafizullah, SH,
dari Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta.
Usai pembacaan vonis, Hakim Sucipto mempersilahkan para
pihak untuk menggunakan haknya; menerima, menolak, atau banding. (tno)
0 Comments