Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kumpul Di Rumah Mayjen (Purn) Soenarko, 17 Terdakwa Divonis 13 Bulan Penjara

Di sela pembacaan vonis keluarga terdakwa
diberi kesempatan berkomunikasi dengan
para terdakwa yang berada di Lapas.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET – Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 1 bulan (13 bulan) kepada 17 orang terdakwan karena bersalah berkumpul merencanakan kerusuhan untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Vonis tesebut dibacakan oleh Sucipto, SH sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (2/7/2020). Pembacaan putusan ini dilakukan untuk tiga perkara sekaligus yakni perkara 252, 253, dan 254.

Majelis hakim menyatakan ke-17 orang terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 169 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI No. 12 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka pernah hadir dan berkumpul di rumah Mayor Jenderal (Purn) Soenarko yang merencanakan untuk mengagalkan pelantikan Presiden RI pada 20 Oktober 2019.

Mereka yang divonis tesebut terdakwa Drs. Sony Santoso, S.H. M.H. perkara nomor 252. Sedangkan untuk perkara nomor 253 yakni terdakwa Yudi Firdian alias Ustadz Yudi, Okto Siswantoro alias Toto, Ir. Mulyono Santoso, Januar Akbar, M. Damar, Muhidin Jalih alias Jalih Pitung, Muhamad Nur Suryo Wardono alias Iwar alias Dono, Ir. Achma Riawan Bhirawanto alias Riawan Soetrisno alias Tommy Siregar, Yudi Shesan, DR. Insanial Burhamzah, SE.

Berikut para terdakwa yang juga divonis 1 tahun 1 bulan masuk perkara nomor 254 yakni: Dr Ir Abdul Basith, MSc, Sugiono alias La Ode, La Ode Nadi, La Ode  Samiun, La Ode Aluani alias Wan, dan Jaflan Raali.

Sidang dilaksanakan dengan video conference itu, majelis hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum berada di pengadilan. Sedangkan 17 orang terdakwa berada di lembaga pemasyarakatan.

Atas vonis, 16 orang terdakwa menyatakan fikir-fikir dan seorang terdakwa Yudi Shesan menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima vonis Pak Hakim,” ujar Yudi Shesan yang berada di Lembaga Pemasyaratan Wanita, Tangerang. Yudi satu-satunya terdakwa wanita.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masdalianto, SH menyatakan banding. “Setelah mendengar vonis yang disampaikan majelis hakim, kami menyatakan banding,” ucap Masdalianto.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Masdalianto menuntut ke-17 terdakwa masing-masing 2 tahun penjara potong masa tahanan.

Gufroni, SH MH salah seorang penasihat Abdul Basith setelah mendengar vonis hakim merasa heran terutama berkaitan dengan Mayor Jenderal (Purn) Soenarko. Mulai dari dakwaan sampai amar putusan majelis hakim, nama Soenarko disebut secara jelas dan tegas tempat pertemuan atau berkumpul.

“Para terdakwa hadir atau berkumpul di rumah Pak Soenarko dijadikan terdakwa dan dihukum oleh majelis hakim. Sementara Pak Soenarko tidak pernah dijadikan saksi, apalagi terdakwa. Bahkan, kami sudah mengajukan secara tertulis kepada majelis hakim agar Pak Soenarko didengar keterangannya tapi ditolak hakim,” ungkap Gufroni kepada TangerangNet.Com, seusai sidang.

Tim penasihat hukum Abdul Basith terdiri atas Jamil Burhanuddin, SH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH, Syafril Elain, SH, dan Hafizullah, SH, dari Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta.

Usai pembacaan vonis, Hakim Sucipto mempersilahkan para pihak untuk menggunakan haknya; menerima, menolak, atau banding. (tno)

Post a Comment

0 Comments