![]() |
Terdakwa Satrio Wahyu Nugroho saat mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Akbar, SH MH menuntut
hukuman mati terdakwa Satrio Wahyu Nugroho karena menguasai narkotika jenis ganja
7 karung seberat 2,01 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP
Taruna, Kota Tangerang, Senin (6/7/2020).
Dalam persidangan yang dilaksanakan secara telekomference
tersebut, Jaksa Taufik Akbar menyebutkan
terdakwa Satrio Wahyu Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai
narkotika jenis ganja sebanyak 7 karung seberat 2,01 kilogram bertentangan
dengan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Taufik Akbar menyebutkan barang bukti narkotika jenis
daun ganja 7 karung tersebut telah dimusnahkan. Sedangkan 1 unit mobil Honda
Brio berikut handphone milik terdakwa dirampas untuk negara.
Pada sidang tersebut Majelis Hakim diketuai oleh Eli Istiyanawati,
SH MH setelah mendengar pembacaan tuntutan, memberikan kesempatan membela diri kepada
terdakwa dan penasihat hukum, Jhon Hendrik SH dan Mulyadi SH.
Terdakwa Satrio Wahyu Nugroho tidak sependapat dalam
tuntutan JPU. “Peran saya bukan otak utama. Pelaku utama adalah Daniel,” ujar
terdakwa dalam persidangan telekonfrence dari tahanan Polda Metro Jaya.
Terdalwa Satrio mengaku dalam perkara ini adalah pelaku
membantu. “Jaksa tidak boleh mencabut hak hidup saya kecuali Tuhan,” ujar terdakwa
Satrio.
Terdakwa Satrio yang punya 2 anak yang berusia 2 tahundan 7
tahun, minta hukuman lebih ringan.
”Saya yang jadi tulang pungung keluarga dan
pertama kalinya berhadapan dengan hukum. Saya minta dihukum 15 tahun penjara,”
ucap terdakwa Satrio.
Penasehat hukum terdakwa Jhon Hendrik mengatakan otak dalam
perkara ini yakni Daniel Setiawan telah meninggal dunia karena ditembak petugas.
Saat akan ditangkap, Daniel melakukan perlawanan.
Hakim Eli Istiyanawati menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Akbar. (tno)
0 Comments