Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kuasai 7 Karung Daun Ganja, Satrio Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Satrio Wahyu Nugroho saat
mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Akbar, SH MH menuntut hukuman mati terdakwa Satrio Wahyu Nugroho karena menguasai narkotika jenis ganja 7 karung seberat 2,01 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (6/7/2020).

Dalam persidangan yang dilaksanakan secara telekomference tersebut, Jaksa  Taufik Akbar menyebutkan terdakwa Satrio Wahyu Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika jenis ganja sebanyak 7 karung seberat 2,01 kilogram bertentangan dengan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Taufik Akbar menyebutkan barang bukti narkotika jenis daun ganja 7 karung tersebut telah dimusnahkan. Sedangkan 1 unit mobil Honda Brio berikut handphone milik terdakwa dirampas untuk negara.  

Pada sidang tersebut Majelis Hakim diketuai oleh Eli Istiyanawati, SH MH setelah mendengar pembacaan tuntutan, memberikan kesempatan membela diri kepada terdakwa dan penasihat hukum, Jhon Hendrik SH dan Mulyadi SH.

Terdakwa Satrio Wahyu Nugroho tidak sependapat dalam tuntutan JPU. “Peran saya bukan otak utama. Pelaku utama adalah Daniel,” ujar terdakwa dalam persidangan telekonfrence dari tahanan Polda Metro Jaya.

Terdalwa Satrio mengaku dalam perkara ini adalah pelaku membantu. “Jaksa tidak boleh mencabut hak hidup saya kecuali Tuhan,” ujar terdakwa Satrio.

Terdakwa Satrio yang punya 2 anak yang berusia 2 tahundan 7 tahun, minta hukuman lebih ringan. 
”Saya yang jadi tulang pungung keluarga dan pertama kalinya berhadapan dengan hukum. Saya minta dihukum 15 tahun penjara,” ucap terdakwa Satrio.

Penasehat hukum terdakwa Jhon Hendrik mengatakan otak dalam perkara ini yakni Daniel Setiawan telah meninggal dunia karena ditembak petugas. Saat akan ditangkap, Daniel melakukan perlawanan.

Hakim Eli Istiyanawati menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Akbar. (tno)


Post a Comment

0 Comments