![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim ketika meninjau KRL beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) sebagai Ketua Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten mendapatkan laporan dari
Kepala Dinas Kesehatan yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Banten dokter
Ati Pramudji Hastuti, Banten memasuki zona kuning.
Gubernur WH menjelaskan tentang kondisi Covid-19 di Banten,
jika pada minggu sebelumnya telah keluar dari 10 besar kasus Covid-19 di
Indonesia, kini wilayah Provinsi Banten telah masuki zona kuning dengan jumlah
kumulatif kasus aktif sebanyak 261 kasus.
Data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Nasional pada Rabu (8/7/2020) wilayah Provinsi Banten telah memasuki zona
kuning atau kasus per hari terletak pada kisaran 101 - 500 kasus.
Hingga saat ini dari data yang ada untuk zona hijau saat ini
ada 15 provinsi. Zona kuning sebanyak 6 provinsi. Zona orange sebanyak 8
provinsi. Sedangkan zona merah sebanyak 5 provinsi.
Sementara pada Rabu
(8/7/2020), berdasar Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Nasional jumlah kumulatif kasus aktif di Provinsi Banten sebanyak 261 kasus.
Jumlah kumulatif didapatkan dari jumlah kasus positif dikurangi jumlah kumulatif
kasus sembuh dan meninggal.
Gubernur Banten menyambut baik hal ini karena semua ini
upaya kerja keras seluruh pihak, baik tim kesehatan yang didukung Polri dan TNI
serta berbagai unsur lainnya. Selanjutnya, diingatkan agar masyarakat yang sudah beraktifitas di luar rumah dengan
tetap pertahankan protokol kesehatan dalam kehidupan kesehariannya. Karena
sudah mulai beberapa aktifitas bisnis berjalan dan mereka tetap harus
menerapkan protokol kesehatan dan tetap dalam kendali serta pengawasan agar
tidak terjadi pelanggaran.
Namun demikian, Gubernur Banten tetap mengingatkan agar
masyarakat yang rentan tetap disarankan di rumah. Diinstruksikan ke Dinas
Kesehatan untuk tetap melakukan penelusuran kontak agresif/masif pada kasus
positif, ODP (Orang Dalam Pengawasan) maupun PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dengan
swab PCR (Polymerase Chain Reaction).
"Saya ingin hingga ke titik nol, sampai titik yang aman
hingga tidak ada lagi penularan," ujar Gubernur Banten.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Banten Ati Pramudji menyampaikan
terdapat 15 indikator yang menjadikan Provinsi Banten dinyatakan zona kuning
oleh Pemerintah Pusat karena selama dua pekan terakhir terjadi.
Ini indikatornya: Penurunan jumlah kasus positif. Penurunan
jumlah kasus ODP dan PDP. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif.
Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP. Penurunan jumlah kasus
positif yang dirawat di RS. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat.
Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif (di atas 75 persen). Kenaikan jumlah
selesai pemantauan & pengawasan dari ODP dan PDP. Penurunan laju insidensi
kasus positif per 100,000 penduduk. Penurunan angka kematian per 100,000
penduduk. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat. Positivity Rate <5 peren (dari seluruh sampel yang diperiksa, proporsi
positif hanya 5 persen). Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu
menampung s.d >20 persen jumlah pasien positif Covid-19. Jumlah tempat tidur
di RS Rujukan mampu menampung s.d >20 persen jumlah ODP, PDP, dan pasien
positif Covid-19.
Dan yang terakhir Rt (Angka tingkat penularan aktif efektif
<1) sebagai indikator pelengkap atau untuk triangulasi saja.
"Hasil penilaian kelima belas indikator ini yg memiliki
total skor 2,7 yang menyebabkan Banten menjadi zona kuning," pungkas Ati.
(*/pur)
0 Comments