s![]() |
Petugas di Bandara Soetta tidak sibuk lagi. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemeriksaan Surat Izin
Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma
(Jakarta) sejak Senin (20/7/2020) sudah tidak dilakukan lagi.
Hal ini menyusul keputusan
Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya
dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM). Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini belum
dilakukan di Soekarno-Hatta.
Director of Operation &
Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini pemeriksaan yang
dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim
Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health
Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan
SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu
tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Muhamad Wasid.
Wasid menyebukan adapun untuk HAC
atau e-HAC diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses
keberangkatan di bandara keberangkatan (origin), dan dilakukan pemeriksaan HAC
di bandara tujuan (destination).
Saat memproses keberangkatan, kata
Wasid, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan
pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 09/2020. surat keterangan uji tes PCR
dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari
sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.
Secara umum, kata Wasid, proses
keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya
identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari
sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan
perjalanan dan sebagainya.
Menyusul hal tersebut, traveler
kini cukup tiba di bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses
pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.
“Dihapuskannya SIKM, pengecekan
dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid
test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal
penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap
dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” jelas Muhamad Wasid.
Muhamad Wasid mengatakan PT
Angkasa Pura II dan stakeholder lainnya berkomitmen untuk menciptakan bandara
yang aman (Safe Airport), bandara yang sehat (Healthy Airport) dan bandara yang
higienis (Hygiene Airport) untuk mencegah penyebaran Covid-19. (*/pur)
0 Comments