![]() |
Potongan surat jalan Joko Tjandra. (Foto: Istimewa) |
NET – Setelah Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S.
Pane meminta Polri melakukan pengusutan atas terbit “Surat Jalan” Joko Tjandra,
Polri langsung bertindak. Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala
Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo
yang membuat surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (15/7/2020)
menjelaskan kepada wartawan surat itu dibuat sendiri oleh Prasetyo.
"Mengenai surat jalan Joko Tjandra, surat jalan
tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri," ujar
Irjen Argo Yuwono.
Jadi, kata Argo
Yuwono, dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kabiro tersebut
adalah berinisiatif sendiri.
Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta,
menyebutkan Prasetyo membuat surat tersebut tanpa seizin atasan. "Belum
ada bukti atas izin pimpinan," ucap Argo Yuwono.
Sampai saat ini, kata Argo Yuwono, Prasetyo masih menjalani
pemeriksaan di Propam. Sore nanti hasil pemeriksaan akan dapat disimpulkan."Jika
terbukti Prasetyo bersalah, akan dicopot," ujar Argo Yowono.
Di tempat terpisah, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengaku langsung
membentuk tim khusus gabungan dari Bareskrim Polri dan Propam untuk mengusut
surat jalan itu.
Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan adanya sanksi tegas
bagi siapa pun oknum di tubuh Korps Bhayangkara yang terlibat surat jalan Joko
Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra. Untuk mengusutnya, Listyo mengaku sudah
membentuk tim internal.
"Kita segera akan lakukan tindakan tegas dan ini
menunjukkan komitmen kita terhadap institusi Polri. Kita tidak ada toleransi
terhadap anggota atau oknum yang bisa merusak marwah institusi," ucap Listyo kepada wartawan. (*/pur)
0 Comments