Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Para Terdakwa Sindikat Narkotika Aceh, Dituntut 17,5 Tahun Penjara

Ketujuh terdakwa seusai dituntu jaksa.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




NET - Sidang lanjutan perkara peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sindikat narkotika Kelompok Aceh dengan 7 orang terdakwa dituntut masing-masing 17,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erlangga, SH dan Indah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (15/6/2020).

Ketujuh terdakwa tersebut yakni  Mustofa Kamal bin Mansur, Faisal alias Bukhori, Sarwan M. Sham, M. Isa Faisal, Ali Imron, Fajar Sidik, dan Jumanis. Dalam sidang tersebut ketujuh terdakwa dipisah dalam dua perkata yakni nomor 170 dan 176.

Majelis Hakim yan diketuai oleh Sri Suarno, SH mendengarkan pembacaan untuk tuntutan oleh JPU. Dari tujuh terdakwa, limar orang di antaranya dituntut selama 17 tahun 6 bulan penajara atau 17,5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Mereka itu terdakwa Mustofa Kamal bin Mansur, Sarwan M. Sham, M. Isa Faisal, Ali Imron, dan Fajar Sidik dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4, 390 kilogram.

Sedangkan terdakwa Jumanis dan terdakwa M. Isa Faisal masing dituntut 17 tahun penjara dan Rp 1 miliar dan bila tidak sanggup membayar denda dipenjara 2 bulan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.390 kilogram.

Meskipun begitu Jaksa Indah menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melanggar pasal 114  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP. Sedangkan barang bukti yang sebanyak 42 bungkus plastik berisi 3.390 kilogram disita untuk dimusnahakan.

Setelah Jaksa Indah membacakan tuntutannya, majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk menyusun pembelaan oleh kuasa hukum para terdakwa. Hakim menunda selama sepekan. (tno)


Post a Comment

0 Comments