Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kembali Ditunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Tuduhan Bom Ikan

Ketua Majelis Hakim Sucipto saat
menunda sidang karena JPU belum siap.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)



NET – Pembacaan tuntutan perkara tuduhan kepemilikan bom dengan 17 orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (16/6/2020) kembali ditunda karena jaksa belum mendapat “petunjuk”.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sucipto, SH menunda sidang setelah mendengarkan penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko, SH yang menyatakan belum siap membacakan tuntutan terhadap 17 orang terdakwa. JPU yang biasa hadir dalam sidang yakni Masdalianto, SH dan Dirja, SH tidak tampak dalam ruang sidang.

Penundaan sidang ini adalah kali kedua untuk pembacaan tuntutan oleh JPU. Sebelumnya telah dijadwalkan Jumat (12/6/2020) pembacaan tuntutan namun JPU belum siap karena ada pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi Banten, sehingga SOP (Standar Operasional Prosedur) tidak bisa berjalan.

Jaksa Eko menyebutkan belum bisa membacakan tuntutan terhadap 17 terdakwa karena belum mendapat arahan dari pimpinan sehingga masih perlu waktu. “Majelis Hakim yang mulia, kami mohon maaf belum bisa membacakan tuntutan karena belum ada arahan dari pimpinan,” tutur Jaksa Eko.

Setelah mendapat penjelasan dari Jaksa Eko, Hakim Sucipto menunda sidang sampai Jumat (19/6/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan untuk tiga perkara yakni nomor 252, 253, dan 254.

Perkara nomor 252 dengan terdakwa Drs. Sony Santoso, S.H. M.H. Perkara nomor 253 dengan terdakwa: Yudi Firdian alias Ustadz Yudi, Okto Siswantoro alias Toto, Ir. Mulyono Santoso, Januar Akbar, M. Damar, Muhidin Jalih alias Jalih Pitung, Muhamad Nur Suryo Wardono alias Iwar alias Dono, Ir. Achma Riawan Bhirawanto alias Riawan Soetrisno alias Tommy Siregar, Yudi Shesan, DR. Insanial Burhamzah, SE

Sedangkan perkara nomor 254 dengan terdakwa: Dr Ir Abdul Basith, MSc, Sugiono alias La Ode, La Ode Nadi, La Ode  Samiun, La Ode Aluani alias Wan, dan Jaflan Raali.

Atas penundaan tersebut tim pengacara terdakwa Abdul Basith merasa kecewa. “Kita sudah dari jam 09:00 hadir di ruangan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU tapi sidang baru dibuka pukul 15:30. Setelah dibuka, ditunda pula,” ucap Gufroni, SH MH.

Tim pengacara Abdul Basith, terdiri atas Jamil Burhanuddin, SH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH, Syafril Elain, SH, dan Hafizullah, SH. (tno)

Post a Comment

0 Comments