Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan Perkara Bom, Sidang Ditunda Selasa

Seusai sidang keluarga terdakwa
berkomunikasi dengan terdakwa yang
berada lembaga pemasyarakatan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)






NET – Sidang lanjutan perkara tuduhan kepemilikan bom dengan 17 orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (12/6/2020) ditunda oleh majelis hakim. Penundaan tersebut dilakukan oleh karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masdalianto, SH belum siap.

“Hari ini agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kepada Jaksa dipersilakan untuk membacakan tuntutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sucipto, SH kepada Jaksa Masdalianto.

Namun, Jaksa Masdalianto tidak membacakan tuntutan. “Mohon maaf Pak Hakim yang mulia. Kami belum bisa membacakan tuntutan oleh karena di kantor Kejati Banten hari ini ada pergantian pimpinan sehingga SOP (Standar Operasioanl Prosedur-red) belum bisa berjalan,” ujar Jaksa Masdalianto.

Hakim Sucipto mengatakan pada sidang sebelumnya, jaksa sudah menyatakan siap membacakan tuntutan pada Jumat tapi sekarang tidak bisa. “Yah, sudah sidang akan ditunda sampai hari Senin (15/6/2020),” ucap Hakim Sucipto.

Penundaan sidang pada Senin (15/6/2020) Jaksa Masdalianto keberatan karena terpotong hari libur Sabtu dan Minggu. “Kami khawatir bila hari Senin dijadwalkan sidang, akan tidak tercapai. Mohon Majelis Hakim sidang untuk menunda sampai hari Selasa,” tutur Jaksa Masdalianto.

Akhirnya, majelis hakim memenuhi permintaan jaksa. “Ya, sudah sidang kita tunda sampai hari Selasa. Saya minta agar jaksa dan para penasihat hukum sudah hadir pukul 09:00. Meski tidak lengkap, sidang dimulai pukul 09:00 WIB,” ujar Hakim Sucipto menegaskan.

Sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Sucipto itu menyidangkan tiga perkara sekaligus  yakni perkara nomor 252, 253, dan 254.  Perkara nomor 252 dengan terdakwa Drs. Sony Santoso, S.H. M.H.

Perkara nomor 253 dengan terdakwa: Yudi Firdian alias Ustadz Yudi, Okto Siswantoro alias Toto, Ir. Mulyono Santoso, Januar Akbar, M. Damar, Muhidin Jalih alias Jalih Pitung, Muhamad Nur Suryo Wardono alias Iwar alias Dono, Ir. Achma Riawan Bhirawanto alias Riawan Soetrisno alias Tommy Siregar, Yudi Shesan, DR. Insanial Burhamzah, SE

Sedangkan perkara nomor 254 dengan terdakwa: Dr Ir Abdul Basith, MSc, Sugiono alias La Ode, La Ode Nadi, La Ode  Samiun, La Ode Aluani alias Wan, dan Jaflan Raali. Ke-17 terdakwa tetap berada di dalam lembaga pemasyarakatan karena sidang dilaksanakan melalui video conference atau daring.

Setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, media viedo conference dimanfaatkan oleh keluarga terdakwa untuk berkomunikasi para terdakwa. Sri Bintang Pamungkas –tokoh nasional - yang menghadiri sidang tersebut ikut pula berkomunikasi dengan para terdakwa yang berada di lembaga pemasyarakatan. (tno)

Post a Comment

0 Comments