Seusai sidang keluarga terdakwa berkomunikasi dengan terdakwa yang berada lembaga pemasyarakatan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Sidang lanjutan perkara tuduhan kepemilikan bom dengan
17 orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Jumat (12/6/2020) ditunda oleh majelis hakim. Penundaan tersebut
dilakukan oleh karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masdalianto, SH belum siap.
“Hari ini agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum. Kepada Jaksa dipersilakan untuk membacakan tuntutan,” ujar Ketua
Majelis Hakim Sucipto, SH kepada Jaksa Masdalianto.
Namun, Jaksa Masdalianto tidak membacakan tuntutan. “Mohon
maaf Pak Hakim yang mulia. Kami belum bisa membacakan tuntutan oleh karena di
kantor Kejati Banten hari ini ada pergantian pimpinan sehingga SOP (Standar
Operasioanl Prosedur-red) belum bisa berjalan,” ujar Jaksa Masdalianto.
Hakim Sucipto mengatakan pada sidang sebelumnya, jaksa sudah
menyatakan siap membacakan tuntutan pada Jumat tapi sekarang tidak bisa. “Yah,
sudah sidang akan ditunda sampai hari Senin (15/6/2020),” ucap Hakim Sucipto.
Penundaan sidang pada Senin (15/6/2020) Jaksa Masdalianto
keberatan karena terpotong hari libur Sabtu dan Minggu. “Kami khawatir bila
hari Senin dijadwalkan sidang, akan tidak tercapai. Mohon Majelis Hakim sidang
untuk menunda sampai hari Selasa,” tutur Jaksa Masdalianto.
Akhirnya, majelis hakim memenuhi permintaan jaksa. “Ya, sudah
sidang kita tunda sampai hari Selasa. Saya minta agar jaksa dan para penasihat hukum
sudah hadir pukul 09:00. Meski tidak lengkap, sidang dimulai pukul 09:00 WIB,”
ujar Hakim Sucipto menegaskan.
Sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Sucipto itu menyidangkan
tiga perkara sekaligus yakni perkara
nomor 252, 253, dan 254. Perkara nomor
252 dengan terdakwa Drs. Sony Santoso, S.H. M.H.
Perkara nomor 253 dengan terdakwa: Yudi Firdian alias Ustadz
Yudi, Okto Siswantoro alias Toto, Ir. Mulyono Santoso, Januar Akbar, M. Damar,
Muhidin Jalih alias Jalih Pitung, Muhamad Nur Suryo Wardono alias Iwar alias
Dono, Ir. Achma Riawan Bhirawanto alias Riawan Soetrisno alias Tommy Siregar,
Yudi Shesan, DR. Insanial Burhamzah, SE
Sedangkan perkara nomor 254 dengan terdakwa: Dr Ir Abdul
Basith, MSc, Sugiono alias La Ode, La Ode Nadi, La Ode Samiun, La Ode Aluani alias Wan, dan Jaflan
Raali. Ke-17 terdakwa tetap berada di dalam lembaga pemasyarakatan karena
sidang dilaksanakan melalui video conference atau daring.
Setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, media viedo
conference dimanfaatkan oleh keluarga terdakwa untuk berkomunikasi para
terdakwa. Sri Bintang Pamungkas –tokoh nasional - yang menghadiri sidang
tersebut ikut pula berkomunikasi dengan para terdakwa yang berada di lembaga
pemasyarakatan. (tno)
0 Comments