![]() |
Meja penasihat hukum kosong pada sidang yang majelis hakimnya dipimpin Samsudin. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Dua terdakwa yakni Subhan dan Donny Gozali, 21, yang
menguasai narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram dijerat dengan ancaman
hukuman berat yakni mati, tapi tidak didampingi penasihat hukum. Sidang
berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Kamis (25/6/2020).
Majelis Hakim dipimpin Samsudin, SH MH yang menyidangkan
perkara narkotika tidak menawarkan kepada kedua terdakwa Subhan dan Donny Gozali
supaya didampingi pengacara yang sudah disiapkan negara. Di Pengadilan Negeri
Tangerang ada Posbakum yang menyediakan sejumlah penasihat hukum yang selalu
siap mendampingi terdakwa bila diminta oleh hakim.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuutut Umum (JPU) Eko
Purwanto, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menggantikan Jaksa Fiktor, SH
dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, telah membacakan dakwaan.
Kedua terdakwa Subhan dan Donny Gozali oleh Jaksa Fiktor
dijerat dengan pasal 114 ayat (2) tentang kepemilikan narkotika, pasal 112 Jo
pasal 32 ayat (1) tentang kepenguasaan narkotika jenis sabu sebanyak 70 bungkus
seberat 70 kilogram.
Jaksa Eko Purwanto menyebutkan terdakwa Subhan, warga
Kampung Pasigit RT 004 RW 002, Desa Cipech, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten
Tangerang, atau di rumah kontrakan Gang Mushola Al Ikhlas, Desa Lebak Wangi,
Kecamatan Sepatan Timur, Kabupten Tangerang, Banten, kedapatan menguasai narkotika.
Pada Sabtu, 19 Januari 2020, kata Jaksa Eko, di Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan
Sepatan, di ruko tempat parkiran, terdakwa Donny Gozali diamankan berikut 1
kardus berisi 25 bungkus narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram dan 1 kardus
total 70 kilogram sabu.
Dalam sidang yang dilaksanakan dengan telekonference
terdakwa Subhan dan Donnya Gozali tetap berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Pemuda Tangerang mendengarkan keterangan saksi. Kali ini saksi yang dihadirkan
Iptu Yuni Sugiyarto, yang menangkap terdakwa.
Saksi Yuni menyebutkan penangkapam di halaman parkir Ruko
Sepatan. Dari lokasi tersebut dibawa barang bukti berupa 2 kardus. ”Satu kardus
berisi 25 kilogram dan satu kardus lagi 45 bungkus berisi 45 kilogram,” ujar
saksi Yuni, terdengar dari pengeras suara ruang sidang Pengadilan Negeri
Tangerang.
Informasinya, kata Saksi Yuni, terdakwa Subhan dan Donny
disuruh oleh Jonson atau Sen Sen di daerah Kapuk, Jakarta Barat, menggunakan
mobil rental. “Sebelum perkara ini, terdakwa sudah pernah dan berhasil. Namun,
untuk kedua kalinya terdeteksi dan dilakukan penangkapan,” ujar Iptu Yuni
Sugiyarto.
Saksi Yuni menyebutkan kedua terdakwa hanya kurir dari
Jhonson. Atas pekerjaan keduanya akan mendapatkan upah uang Rp 100 juta bila
berhasil. Saat ditangkap ikut menjadi barang
bukti handphone, uang tunai Rp 1 juta dan ATM.
“Sabu yang di amankan 70 bungkus 70 kilogram dalam bentuk
sabu utuh,” ucap saksi Yuni.
Pakar hukum pidana Doktor Dwi Seno Wijanarko, SH MH mengatakan
majelis hakim seharusnya menunjuk pengacara yang bisa mendampingi kedua terdakwa.
“Banyak pengacara dari LBH (Lembaga Bantuan HUkum-red). Apalagi di pengadilan ada
Pos Bakum,” ujar Seno.
Masalahnya, kata Seno, barang buktinya sebanyak 70 kilogram.
Sedangkan SOP (Standar Operasional Prosedur) hanya 40 kilogram, bisa tuntutan
mati. “Kalau sampai tuntutan jaksa mati dan putusan hakim mati juga, haknya
terdakwa tidak diberikan oleh majelis hakim. Hakimnya yang
dipersalahkan,” ujar
pakar hukum pidana ini menjabarkan. (tno)
0 Comments