Surat PWI Sulteng dilayangkan ke Polda. (Foto; Istimewa) |
NET - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi
Sulawesi Tengah (Sulteng) Mahmud Matangara menilai pemanggilan pemilik media
portalsulawesi.com, Syahrul alias Herul oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng
adalah adalah tidak tepat dan sumir. Sebab dugaan awal berdasar dari chat antara
Syahrul alias Heru dengan Moch Sholeh dalam group whatsap Mitra Polres Palu.
"Munculnya surat pemanggilan Sahrul alias Heru oleh
Direktur Krimsus Polda Sulteng tertanggal 29 April 2020 untuk dimintai
keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana pelanggaran undang-undang Nomor 19
Tahun 2016 perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi Elektronik yang dilaporkan saudara Moch Sholeh, terkesan sumir dan tidak tepat. Seharusnya
kasus ini menjadi sengketa jurnalistik dan diselesaikan ke Dewan Pers," jelas
Mahmud Matangara, Senin (04/5/2020).
Oleh karenanya, kata Mahmud, PWI Sulteng meminta agar
dugaan kasus yang dilaporkan Moch Saleh yang kesehariannya sebagai Kapolres
Palu diadukan sebagai sengketa Jurnalistik, seperti yang diatur dalam
undang-undang Pers.
Itulah yang mendasari sehingga PWI Sulteng secara
kelembagaan meminta kepada Penyidik Reskrimsus Polda Sulteng yang
dikomandani Kombes Pol Eko Sulistyo
Basuki membatalkan pemeriksaan Sahrul yang telah dijadwal pada Senin
(04/5/2020).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi
Tengah selaku Organisasi induk tempat Syahrul bergabung telah menelaah kasus
yang dilaporkan Kapolres Palu, PWI Sulteng menilai apa yang dilakukan Syahrul
alias Heru adalah merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mencari
informasi, seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) jo Pasal 8 undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu,LBH Sulteng selaku Kuasa Hukum Syahrul
menilai ada hal Janggal dalam surat pemanggilan Sahrul alias Heru. Yakni tidak jelas
saksi sipersangkakan apa? Hanya disebutkan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
"Terkesan Klien kami melanggar satu undang-undang
semua ? tidak ada penjelasan pasal yang akan dimintai keterangan," ungkap
Julianer, SH selaku ketua Tim Advokat LBH Sulteng.
Sehingga LBH Sulteng menilai ada upaya dari pelapor
membungkam Syahrul dari apa yang diberitakan dalam media miliknya (Portal
Sulawesi.com-red).
Awalnya, pemberitaan Portal Sulawesi soal penggerebekan
sabung ayam benar adanya, bukan hoax. Apalagi terlapor memiliki bukti audio
visual dan keterangan saksi. Sehingga wajar Sahrul mempertanyakan sejauh mana
penyidikan yang dilalukan Polres Palu dan Polres Palu harus trasparan soal
penanganan kasus, seperti instruksi Kapolri Jenderal Drs Idham Azis, M.Si.
LBH Sulteng mengaku telah ditemui oleh beberapa pihak dan
memintanya agar kasus Syahrul dengan Moch Sholeh diselesaikan dengan
kekeluargaan. Namun LBH Sulteng menyerahkan sepenuhnya pada Syahrul selaku
prinsipal.
PWI dan LBH Sulteng menyatakan sikap siap mengawal Kasus
ini, karena kuat dugaan ada upaya
kriminalisasi dan impunitas yang dilakukan pihak tertentu dalam membungkam
kerja kerja jurnalistik di Sulteng.
"PWI Sulteng siap dampingi Saudara Syahrul dalam
kasus ini," tutur Mahmud Matangara.
Polda Sulteng melalui Direktorat Kriminal Khusus
(Dirkrimsus) subdit V ciber melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik
media portalsulawesi.com, Syahrul alias Heru terkait dengan laporan Mohammad
Sholeh tertanggal 13 April 2020 di Polda Sulteng.
Dalam surat pemanggilan bernomor
B/371/IV/2020/Direskrimsus tertanggal 29 April 2020,Polisi mengundang Syahrul
alias Heru untuk dimintai keterangan terkait laporan Mohammad Sholeh yang nota
benenya adalah Kapolres Palu. (*/pur)
0 Comments