Pimpinan KPK Alexander Marwata. (Foto: Istimewa) |
NET - Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tujuan dilakukannya
rakor ini adalah untuk menguatkan komitmen pemerintah daerah dan berkoordinasi
dalam upaya pencegahan korupsi. Karena dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19
tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan menjadi fokus
yang pertama.
"KPK diminta oleh DPR RI untuk mengawasi pelaksanaan
anggaran penanganan Covid-19. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-red)
sudah diminta untuk melakukan pengawasan, libatkan Inspektorat setempat," ujar
pimpinan KPK Marwata, Selasa (5/5/2020).
Marwata menyadari dengan adanya wabah Covid-19 menyebabkan
target pendapatan daerah akan sulit tercapai karena berbagai kebijakan yang
telah ditetapkan. Dengan keterbatasan dana baik dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) maupun APBD (Daerah-red) harus dimanfaatkan secara optimal
dan menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hukum yang tertinggi.
Kriteria penerima bansos, kata Marwata, harus jelas dengan
menyesuaikan kriteria yang telah ditentukan dan berpedoman pada DTKS (Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jika ada
keluarga yang sudah mampu, maka harus dikeluarkan dari DTKS. Selain iu, dana
desa jadi perhatian dan dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat harus tercukupi pangannya, jangan sampai
terjadi kelaparan. Selain itu, bantuan sosial tidak boleh dijadikan sarana atau alat untuk
kepentingan Pilkada dan jangan sampai ada duplikasi bantuan," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Marwata, KPK memberikan 4 rekomendasi
kepada Pemda dalam penanganan Covid-19. Di antaranya, Pemda harus berkoordinasi
dengan LKPP dan BPKP perwakilan yang diberi mandat melakukan pengawasan dan
pendampingan daerah terkait pengadaan barang jasa terkait penanganan Covid-19.
Pemda yang akan melaksanakan pemberian bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan
demi kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah terutama menjelang
Pemilukada 2020.
Hal itu, kata Marwata, berlaku baik Pemda yang akan
melaksanakan Pemilukada maupun tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi.
Pemda secara optimal memperdayakan dan mendukung APIP (Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah) untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan
Covid 19 sehingga refocusing/realokasi dapat digunakan secara tepat sasaran dan
tidak berdampak pada pelaksanaan fungsi APIP.
Pemda, kata Marwata, harus mendukung tindak lanjut rencana
aksi untuk mencapai target-target rencana aksi dan poin-poin Monitoring Centre
of Prevention (MCP) Tahun 2020 sebagai bentuk Komitmen Kepala Daerah.
"Sementara terkait rencana aksi, KPK memberikan
rekomendasi agar Pemda segera menyelesaikan permasalahan asset daerah baik
terkait pemekaran, konflik dengan pihak ketiga maupun sertifikasi tanah Pemda.
Perlunya peningkatan komitmen dan integritas kepala daerah mendukung kerja APIP
untuk mengawasi sistem pemerintah daerah secara objektif dan independen dan
dalam peningkatan Pendapatan Daerah Pemda Banten harus mengoptimalisasi pajak
baik pajak provinsi maupun daerah dan berkoordinasi dengan stakeholder lain,” jelasnya.
Sementara, Koordinator Wilayah II Korsupgah Asep Rahmat
Suwandha menjelaskan fokus strategi nasional pencegahan korupsi pada 3 area
yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi
birokrasi serta area intervensi Korsupgah KPK. Terhadap Banten, KPK memberikan
apresiasi karena termasuk kategori daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk
pelaksanan renaksi yakni urutan ketiga secara nasional.
"KPK apresiasi upaya Banten pada 2019 karena masuk
peringkat ke-3 kategori daerah yang memiliki komitmen tinggi pelaksanaan
renaksi. Semoga kedepan semakin baik dan terus meningkat prestasinya," tutur
Asep.
Dalam penutupan rakor, Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika
Hazrumy menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim Korsupgah KPK atas pembinaan
yang telah dilakukan kepada Provinsi Banten selama ini dalam pencegahan
korupsi. Ia juga berpesan kepada hingga pemerintah kabupaten/kota untuk tetap
berkomitmen dan fokus pada 8 area intervensi pencegahan korupsi.
"Mari sama-sama, kita bergerak lebih baik terutama
dalam penanganan Covid-19 saat ini," tutur Wagub. (*/pur)
0 Comments