Penumpang pesawat mengular dan berdesakan pada Kamis, (14/5/2020) pagi di Bandara Soetta. (Foto: Istimewa) |
NET – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh
Yusuf, UNIS Tangerang Adib Miftahul menilai sampai hari ini PT Angkasa Pura II
(AP II) gagap dan gagal memahami kebijakan relaksasi Menteri Perhubungan (Menhub)
soal transportasi umum. Viral di medsos suasana Bandara internasional Soekarno
Hatta yang mirip pasar tradisional suatu bukti kegagalan tersebut.
“Ini membuktikan, Angkasa Pura II gagap dan tak punya
rencana jelas dan antisipasi menghadapi relaksasi SE (Surat Edaran-red) Menhub
soal transportasi umum,” ucap Adib Miftahul kepada TangerangNet.Com, Jumat
(15/5/2020).
Adib Miftahul mengatakan SE yang diberlakukan sejak tanggal
7 Mei 2020, dan saat ini sudah tanggal 14 Mei, seharusnya cukup waktu untuk
menyiapkan sistem dan mekanisme mengantisipasi lonjakan penumpang udara.
“Nah, ini gagal dilakukan oleh AP II. Padahal bandara
kondisinya sepi, contohnya banyak tenant/penyewa resto yang kosong tak
beroperasi, kenapa itu tak dipakai, biar tak ada kerumunan,” tutur Adib yang
dosen UNIS Tangerang.
Menurut Adib, mewajibkan penumpang pesawat WNI (Warga Negara
Indonesia) harus tes PCR atau polymerase chain reaction sedangkan WNA
(Warga Negara Asing) tinggal melenggang tanpa periksa PCR. Ini jelas kebijakan
yang berbahaya.
“Dirut Angkasa Pura II tak paham upaya pemerintah dalam menekan
Covid-19. Kok gampang percaya kalau PCR WNA itu valid? Harusnya dites semua
siapa orang yang masuk ke wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Kenapa ada perbedaan,” ujar Adib Miftahul dengan nada tanya.
Oleh karena itu, kata Adib, Menhub harus mendesak Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) mencopot Dirut Angkasa Pura II yang
sudah jelas tak memahami surat edaran soal relaksasi transportasi udara.
Akhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilanggar, tanpa sosial
distancing dan physical distancing.
“Ini juga sebagai pembelajaran reward and punishment kepada
pemimpin BUMN di negeri ini yang sudah digaji besar. Saatnya asas
profesionalitas dikedepankan,” ucap Adib.
Di sisi lain, kata Adib, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang
harus bertindak tegas pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Jelas publik
dipertontonkan pelanggaran PSBB di depan mata, tetapi tak ada penindakan.
“Kota Tangerang ini kan zona merah covid-19. Jangan sampai
nanti publik menilai, giliran urusan atau pelanggaran rakyat biasa, diambil
tindakan tegas. Sekelas AP II dicuekin,” tutur Adib. (ril)
0 Comments