Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat mengikuti rapat teleconference, Selasa. (Foto: Istimewa) |
NET – Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran
penanganan Covid-19 di Provinsi Banten, Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH)
mengharapkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Satgas
Korsupgah untuk dapat mengawal penanganan bencana agar berjalan sesuai aturan
dan bersih dari korupsi.
Hal itu disampaikan Gubernur WH saat mengikuti Rapat
Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi dengan KPK
melalui teleconference pada Selasa (5/5/2020) di Rumah Dinas Gubernur, Jalan
Ahmad Yani, Kota Serang.
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy,
Pimpinan KPK RI Alexander Marwata, Kordinator Wilayah 2 Korsupgah Asep Rahmat
Suwandha beserta tim, Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten, Sekda Pemprov
Banten Al Muktabar, dan Sekda Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten, Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, Inspektur
Provinsi Banten, dan Inspektur kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, para Kepala
Organisasi Perangkat Daerah provinsi, dan kabupaten dan kota yang terkait
program pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi Banten.
"Saat ini, kita berhadapan dengan situasi yang tidak
normal, ada pandemi global yaitu Covid-19. Refocusing anggaran kami lakukan
untuk memenuhi penanganan Covid-19 tidak hanya dari aspek kesehatan, tapi juga
dari aspek ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat,” tutur Gubernur Banten.
Oleh karena itu, kata Gubernur, semua harus terpanggil dan
bertanggung jawab. “Kami libatkan BPKP dan Kejaksaan, dan kami juga berharap
agar KPK dapat turut mengawal dan melakukan pembinaan agar kami tidak salah
langkah dalam pemanfaatan dana untuk Covid-19 ini," ucap Gubernur WH.
Dengan anggaran untuk penanganan Covid-19 cukup besar baik
dari APBN maupun APBD, kata Gubernur WH, maka harus dapat digunakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran. Adanya bantuan dari KPK
khususnya dari Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penggunaan anggaran
penanganan Covid-19, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat yang
merupakan tujuan atau menjadi fokus pemerintah.
Diungkapkan Gubernur, hal itu dilakukan karena Pemprov
Banten memiliki komitmen yang kuat terhadap pencegahan korupsi. Berdasarkan
hasil evaluasi pelaksanaan pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi Banten
tahun 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 yang meliputi 8 area intervensi yaitu
: perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan
terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan
daerah dan tata kelola dana desa, progres berdasarkan hasil verifikasi tim
Korsupgah KPK telah mencapai 93, atau berada pada urutan ke-3 secara nasional
dari 34 Provinsi se-Indonesia.
Dikatakan Gubernur, tata kelola keuangan Pemprov Banten
semakin baik salah satunya terlihat dengan telah diraihnya opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) hingga 4 kali berturut-turut. Akan tetapi, Gubernur mengaku
tidak bangga dengan hasil kinerja saat ini karena masih memiliki tanggung jawab
yang besar khususnya dalam meminimalisasi potenai korupsi.
"Saya mengapresiasi bupati dan walikota yang telah
berjuang memberikan pelayanan untuk masyarakat dan menciptakan paradigma baru
yang menunjukkan keberhasilan. Ini tidak lepas dari upaya-upaya pemberantasan
korupsi yang di dalamnya adalah pencegahan, termasuk koordinasi dengan tim
Korsupgah. Atas hal itu, saya menyampaikan terimakasih kepada KPK khususnya
Satgas Korsupgah di Banten yang terus mengawal dan melakukan pembinaan," ujar
Gubernur. (*/pur)
0 Comments