Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penggunaan Anggaran Covid-19 Di Banten Agar Tidak Korupsi, Dikawal KPK

Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat
mengikuti rapat teleconference, Selasa.
(Foto: Istimewa)




NET – Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Banten, Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) mengharapkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penanganan bencana agar berjalan sesuai aturan dan bersih dari korupsi.

Hal itu disampaikan Gubernur WH saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi dengan KPK melalui teleconference pada Selasa (5/5/2020) di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang.

Rapat dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Pimpinan KPK RI Alexander Marwata, Kordinator Wilayah 2 Korsupgah Asep Rahmat Suwandha beserta tim, Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar, dan Sekda Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, Inspektur Provinsi Banten, dan Inspektur kabupaten  dan kota se-Provinsi Banten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah provinsi, dan kabupaten dan kota yang terkait program pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi Banten.

"Saat ini, kita berhadapan dengan situasi yang tidak normal, ada pandemi global yaitu Covid-19. Refocusing anggaran kami lakukan untuk memenuhi penanganan Covid-19 tidak hanya dari aspek kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat,” tutur Gubernur Banten.

Oleh karena itu, kata Gubernur, semua harus terpanggil dan bertanggung jawab. “Kami libatkan BPKP dan Kejaksaan, dan kami juga berharap agar KPK dapat turut mengawal dan melakukan pembinaan agar kami tidak salah langkah dalam pemanfaatan dana untuk Covid-19 ini," ucap Gubernur WH.

Dengan anggaran untuk penanganan Covid-19 cukup besar baik dari APBN maupun APBD, kata Gubernur WH, maka harus dapat digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran. Adanya bantuan dari KPK khususnya dari Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat yang merupakan tujuan atau menjadi fokus pemerintah.

Diungkapkan Gubernur, hal itu dilakukan karena Pemprov Banten memiliki komitmen yang kuat terhadap pencegahan korupsi. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi Banten tahun 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 yang meliputi 8 area intervensi yaitu : perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola dana desa, progres berdasarkan hasil verifikasi tim Korsupgah KPK telah mencapai 93, atau berada pada urutan ke-3 secara nasional dari 34 Provinsi se-Indonesia.

Dikatakan Gubernur, tata kelola keuangan Pemprov Banten semakin baik salah satunya terlihat dengan telah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga 4 kali berturut-turut. Akan tetapi, Gubernur mengaku tidak bangga dengan hasil kinerja saat ini karena masih memiliki tanggung jawab yang besar khususnya dalam meminimalisasi potenai korupsi.

"Saya mengapresiasi bupati dan walikota yang telah berjuang memberikan pelayanan untuk masyarakat dan menciptakan paradigma baru yang menunjukkan keberhasilan. Ini tidak lepas dari upaya-upaya pemberantasan korupsi yang di dalamnya adalah pencegahan, termasuk koordinasi dengan tim Korsupgah. Atas hal itu, saya menyampaikan terimakasih kepada KPK khususnya Satgas Korsupgah di Banten yang terus mengawal dan melakukan pembinaan," ujar Gubernur. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments