![]() |
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi bagi
masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang
saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota
Tangerang No. 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan
peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam
menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan
penyebaran Covid-19.
"Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian
sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka
penyebaran," terang Arief yang ditemui di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Jumat (15/5/2020).
Secara rinci, Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang
Ivan Yudhianto menjelaskan tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang
untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah yang jika
kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.
"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan
fasilitas umum selama dua jam. Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar
50.000 rupiah," jelas Ivan.
"Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP
didampingi kepolisian," tambahnya.
Selain masyarakat, kata Ivan, dalam Perwal tersebut juga
dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan
bermotor, transportasi umum serta kegiatan sifatnya pengumpulan massa yang
melanggar aturan PSBB. (*/pur)
0 Comments