Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah.
(Foto: Istimewa) 


NET - Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

"Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran," terang Arief yang ditemui di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Jumat (15/5/2020).

Secara rinci, Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah yang jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.

"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam. Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar 50.000 rupiah," jelas Ivan.

"Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian," tambahnya.

Selain masyarakat, kata Ivan, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan sifatnya pengumpulan massa yang melanggar aturan PSBB. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments