Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jelang Idul Fitri, Polda Banten Perketat Penyekatan Di Pos Check Point

Kendaraan yang melintas di check point Jayanti, 
Kabupaten Tangerang diperiksa petugas gabungan. 
(Foto: Istimewa)   



NET - Adanya masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tapi masih  banyak masyarakat yang ditemukan melakukan pelanggaran atau tidak mentaati aturan dalam pelaksanaannya. Polda Banten mengerahkan personelnya guna memperketat penyekatan di pos point.

"Kita kerahkan personel dari Ditsamapta Polda Banten untuk memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna melakukan penyekatan salah satunya di pos check point Jayanti," ucap  Direktur Samapta Polda Banten AKBP Noerwiyanto saat memberikan keterangannya kepada wartawan,  Kamis (21/5/2020).

Noerwiyanto menjelaskan kegiatan di lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Darsimin dan dilaksanakan oleh petugas gabungan Polri, TNI, Dinar Perhubungan (Dishub), Sat Pol PP, dan Dina Kesehatan (Dinkes).

"Personel yang melakukan pemeriksaan terhadap pengendara R-2 (kendaraan roda dua) maupun R-4 (kendaraan roda empat) terus memberikan imbauan agar masyarakat dapat menaati aturan yang telah diterapkan selama pemberlakuan PSBB," ucapnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan pemberlakuan PSBB Tangerang Raya sebagai upaya percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) guna memutus penyebarannya khususnya di wilayah hukum Polda Banten.

"Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi  mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama membantu kebijakan pemerintah untuk mengikuti segala aturan yang di terapkan selama pemberlakuan PSBB guna mencegah penyebaran covid-19.

PSBB Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor : 443/Kep.157-Huk/2020 diperpanjang hingga 31 Mei 2020. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments