Kendaraan yang melintas di check point Jayanti, Kabupaten Tangerang diperiksa petugas gabungan. (Foto: Istimewa) |
NET - Adanya masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) tapi masih banyak masyarakat yang ditemukan melakukan
pelanggaran atau tidak mentaati aturan dalam pelaksanaannya. Polda Banten
mengerahkan personelnya guna memperketat penyekatan di pos point.
"Kita kerahkan personel dari Ditsamapta Polda Banten
untuk memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna
melakukan penyekatan salah satunya di pos check point Jayanti," ucap Direktur Samapta Polda Banten AKBP Noerwiyanto
saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).
Noerwiyanto menjelaskan kegiatan di lokasi tersebut dipimpin
langsung oleh Ipda Darsimin dan dilaksanakan oleh petugas gabungan Polri, TNI, Dinar
Perhubungan (Dishub), Sat Pol PP, dan Dina Kesehatan (Dinkes).
"Personel yang melakukan pemeriksaan terhadap
pengendara R-2 (kendaraan roda dua) maupun R-4 (kendaraan roda empat) terus
memberikan imbauan agar masyarakat dapat menaati aturan yang telah diterapkan
selama pemberlakuan PSBB," ucapnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabid Humas Polda
Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan pemberlakuan PSBB Tangerang Raya
sebagai upaya percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) guna
memutus penyebarannya khususnya di wilayah hukum Polda Banten.
"Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud dukungan
Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus
corona," kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengajak
kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama membantu kebijakan
pemerintah untuk mengikuti segala aturan yang di terapkan selama pemberlakuan
PSBB guna mencegah penyebaran covid-19.
PSBB Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten
Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sesuai Surat Keputusan Gubernur
Banten Wahidin Halim Nomor : 443/Kep.157-Huk/2020 diperpanjang hingga 31 Mei
2020. (*/pur)
0 Comments