Prosesi pelantikan pejabat Pemerintah Kota Tangsel oleh Walikota Airin R. Diany. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
NET - Buntut dari langkah Walikota Tangerang Selatan (Tangsel)
Airin Rachmi Diany yang melakukan pergantian pejabat dalam masa 6 bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel sampai
dengan akhir masa jabatannya, ditanggapi serius oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kota Tangsel.
Rencananya Bawaslu Kota Tangsel akan memanggil Walikota
Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk mengklarifikasi soal perombakan
pejabat struktural di pengujung masa jabatan periode keduanya.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel M Acep memastikan akan
mengirimkan surat panggilan kepada Airin pada Senin, 18 Mei 2020. Menurut
Acep, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 maka pejabat daerah
dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya.
"Dalam Pasal 71 ayat 2, disebutkan bahwa, kecuali
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini yang akan
kita cek pada pemanggilan hari Senin. Surat pemanggilan sudah kami kirimkan, ya
kita minta hari Selasa pihak Walikota Tangsel datang ke Bawaslu untuk
menjelaskan kegiatan pelantikan tersebut," tutur Acep kepada wartawan,
Sabtu (16/5/2020).
Seperti diketahui Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah
melantik sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balai Kota
Tangsel, pada.Jumat (15/05/2020). Kabar yang berhembus kencang bahwa para
pejabat yang dilantik tersebut diduga kuat merupakan para loyalis Airin. (btl)
0 Comments