Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Panggil Walikota Tangsel Terkait Pelantikan Pejabat Jelang Pilkada

Prosesi pelantikan pejabat Pemerintah
Kota Tangsel oleh Walikota Airin R. Diany.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)




NET - Buntut dari langkah Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang melakukan pergantian pejabat dalam masa 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel sampai dengan akhir masa jabatannya, ditanggapi serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel. 

Rencananya Bawaslu Kota Tangsel akan memanggil Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk mengklarifikasi soal perombakan pejabat struktural di pengujung masa jabatan periode keduanya.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel M Acep memastikan akan mengirimkan surat panggilan kepada Airin pada Senin, 18 Mei 2020. Menurut Acep, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 maka pejabat daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya.

"Dalam Pasal 71 ayat 2, disebutkan bahwa, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini yang akan kita cek pada pemanggilan hari Senin. Surat pemanggilan sudah kami kirimkan, ya kita minta hari Selasa pihak Walikota Tangsel datang ke Bawaslu untuk menjelaskan kegiatan pelantikan tersebut," tutur Acep kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).

Seperti diketahui Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah melantik sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balai Kota Tangsel, pada.Jumat (15/05/2020). Kabar yang berhembus kencang bahwa para pejabat yang dilantik tersebut diduga kuat merupakan para loyalis Airin. (btl)

Post a Comment

0 Comments