Kepala Kantor OP Utama Tanjung Priok Jece Julita Piris: dikeluarkan SE. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok
mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan
Tanjung Priok akan diliburkan selama dua hari pada saat perayaan Hari Raya Idul
Fitri 1 Syawal 1441 H, yang jatuh pada
Minggu- Senin (24-25/5/2020).
Pada satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-1) atau yang
lebih dikenal sebagai malam takbiran yang jatuh pada Sabtu (23/5/2020) akan
diliburkan pada shift II dan III, akan tetapi shift I tetap bekerja seperti
biasa.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Pelabuhan
Tanjung Priok Jece Julita Piris mengatakan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan
diliburkannya aktifitas Bongkar Muat (B/M) itu seiring dengan adanya Surat
Edaran (SE) No.UM.006/9/20/OP.TPK.20 Tentang Pengaturan Jam Kerja Bongkar Muat
di Pelabuhan Tanjung Priok Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H / 2020.
"Ada Surat Edaran dari Kepala Otoritas Pelabuhan Utama
Tanjung Priok, aktifitas B/M diliburkan selama Hari Raya Idul Fitri, pada H-1
dan H-2 serta shift II dan III pada H-1," ucap Jece.
Pada surat edaran yang dikeluarkan Kepala Otoritas Pelabuhan
Utama Tanjung Priok Jece Julita Piris pada 21 April 2020 itu disebutkan bahwa
sehubungan dengan datangnya bulan suci Ramadhan 1441 H / 2020 dan untuk
mendukung produktifitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok diperlukan
penyesuaian jam kerja bongkar muat selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Pada SE tersebut dinyatakan libur bongkar muat dimulai
pada malam lebaran/malam takbiran (H-1), yaitu pada shift II (jam kerja pukul
16.00 -23.30) dan shift III (mulai pukul 00.00 - 08.00). Sedangkan paginya pada
Shift I, dengan jam kerja mulai pukul 08.00 - 15.30 WIB masih beroperasi
seperti biasa," ujarnya.
Jece mengungkapkan para pihak yang terkait untuk dapat
menyelesaikan proses pembongkaran/pemuatan dapat diselesaikan sampai akhir shift
I pada H-1. Bila kemudian terdapat kegiatan atau pekerjaan pada saat libur yang
bersifat mendesak (urgent) dapat dilaksanakan berdasarkan musyawarah atau
kesepakatan antara pihak Terminal Operator (PBM), Tenaga Kerja Bongkar Muat
(TKBM), dan Koperasi TKBM, serta pihak terkait lainnya.
"Dengan terbitnya SE dari OP yang menyatakan bahwa H-1
dan H-2 Idul Fitri libur untuk aktivitas bongkar muat, Kami (OP)
mengintruksikan untuk menyelesaikan proses bongkar muat pada shift I malam
lebaran (H-1), jadi tidak ada masalah selama libur," ungkap Jece.
Namun demikian, apabila terdapat aktivitas bongkar muat yang
bersifat mendesak (urgent) maka akan tetap dilakukan berdasarkan kesepakatan
pihak terkait. Karena memang tidak mungkin berhenti total selama dua hari. Kalaupun ada kapal masuk atau pun keluar tetap
akan dilayani. Oleh sebab itu, jam operasional kerja maupun libur tersebut
dapat disosialisasikan lebih mendetail lagi kepada pengguna jasa atau pihak
terkait.
"Misalkan pada H-2 itu apakah total atau tidak, kalau
ada beberapa shift sudah mulai operasional, sebaiknya diinformasikan mendetail
kepada pengguna jasa sehingga perusahaan pelayaran juga bisa mempersiapkan," ungkap Jece. (dade)
0 Comments