Sekda Kota Tangsel Muhammad. (Foto: Istimewa) |
NET - Komite Aparatur Sipil Negara
(KASN) menindaklanjuti putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) atas pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Muhamad.
Nurhasni, Asisten KASN Bidang Promosi
dan Advokasi mengatakan pihaknya telah mulai memproses hasil putusan Bawaslu
Tangsel. Namun, pihaknya masih membutuhkan data tambahan dari Bawaslu untuk
pemeriksaan secara menyeluruh.
"Laporan Bawaslu sudah kami
pelajari dan ada beberapa tambahan data yang kami minta ke Bawaslu dan Bawaslu
baru mengirim tambahan informasi terkait laporan hasil kajian dan berita acara
pemeriksaan," ujar Nurhasni saat
dihubungi melalui WhatsApp, Senin (20/4/2020).
Dari tambahan data itu, kata
Nurhasni, nantinya KASN akan membuat hasil kajian dan kesimpulan atas
pelanggaran netralitas ASN yang diputuskan sebelumnya oleh Bawaslu Tangsel
terhadap Sekda Tangsel.
"Kalau data lengkap, 10 hari
sejak dilengkapi prosesnya selesai sampai rekomendasi," ucap Nurhasni.
"Iya KASN minta hasil kajian
secara detail. Kalau bukti foto sudah dikirim. Dia (KASN) minta komprehensif.
Sebelumnya, kita sudah kirim rekomendasi dan kronologis," ucap Jazuli saat
dihubungi via telepon, Senin (20/4/2020).
Terkait pelanggaran netralitas ASN
yang dilakukan oleh Sekda Tangsel, pihaknya sudah memutuskan dan dilanjutkan ke
KASN. "Sesuai Kesepahaman Bawaslu dan KASN, selanjutnya sanksi KASN yang
putuskan," tandasnya.
Diketahui temuan pelanggaran
netralitas ASN itu terjadi saat Muhamad menghadiri acara senam dan nonton bersama
masyarakat di Lapangan Sepakbola Rengas. Kemudian dalam pidatonya, Muhamad
meminta dukungan kemenangan dalam Pilkada Tangsel mendatang. (*/pur)
0 Comments