Ilustrasi para nara sumber yang akan menjadi pembicara dalam seminar tersebut. (Foto: Istimewa) |
NET - Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama)
akan menggelar Webinar via zoom dengan ID: 696 619 283 dan password: MAHUTAMA1
pada Sabtu (11/4/2020) tentang akan menggugat Perpu Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Sekjend Mahutama Auliya Khasanofa
melalui Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, di Kota Tangerang, Jumat
(10/4/2020).
Auliya menyebutkan sebagai Keynote speaker akan disampaikan
oleh Din Syamsuddin yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Pembicara terdiri atas Syaiful Bakhri sebagai
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Muhammad Fauzan sebagai Guru
Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (HTN FH
Unsoed), Sulardi pakar HTN FH Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Iwan
Satriawan Wakil Dekan I FH Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Ahmad Yani
yang pernah menjadi Anggota DPR RI dan
Advokat serta moderator Auliya Khasanofa Sekjend Mahahutama.
Ketua Umum Mahutama Aidu FItriciada Azhari menyampaikan
tradisi akademik wajib dikedepankan maka dari itu Mahutama fokus kepada kajian
ketatanegaraan aktual untuk memberikan pencerahan.
Auliya dalam keterangannya menyampaikan Presiden dengan
kewenangannya menurut Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945
akhirnya menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
menangani Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu dengan judul terpanjang dalam sejarahnya ini lahir
sebagai reaksi dari Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk menangani
penyebaran virus Corona (Covid-19) yang mulai mengkhawatirkan di Indonesia.
Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Maret
2020. Kendati demikian, sesuai Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpu masih harus diajukan ke DPR dalam
persidangan yang berikut (masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan).
Perppu Covid-19 ini, kata Auliya, kemudian menimbulkan
kontroversi di tengah masyarakat yang tengah berjuang menghadapi wabah virus
corona. Perppu Covid-19 yang ditandatangani Presiden di Istana Bogor diduga
“memanfaatkan” situasi darurat kesehatan dengan menggunakan kewenangannya
menyamakan dengan kegentingan yang memaksa.
Menurut Auliya, jelas persoalan keuanganyang diatur dalam
Perppu ini tidak ada soal kegentingan, yang memenuhi indikator Pasal 22 UUD NRI
Tahun 1945 hanya wabah Corona yang memenuhi indikator tersebut, kedua ancaman
krisis keuangan dan stabilitas kegentingan nasional itu tidak tepat.
“Termasuk ada pasal 27 dalam Perppu Covid-19 yang dikhawatirkan bisa menciptakan abuse of power maka dari itu perlu diseminarkan oleh Mahutama,” tutur Auliya yang juga Wakil Dekan I FH UMT. (*/pur)
0 Comments