Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov Banten Hapus Denda PKB Selama 5 Bulan

Gubernur Banten H. Wahidin Halim.
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)




NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),  Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten. Kebijakan tersebut diberlakukan selama 5 bulan sejak 1 April 2020 hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Gubernur Banten Wahidin Halim pada Selasa (31/3/2020) di Kota Serang mengungkapkan hal itu sesuai ketentuan Pasal 63 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Hal itu dilakukan, kata Gubernur, memotivasi pemberdayaan masyarakat sebagai wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PKB dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten dari sektor pajak daerah khususnya PKB, BBNKB, dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.

Gubernur WH menjelaskan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan, BBNKB Mutasi Masuk dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten.

“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan PAD dari penerimaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,” jelas Gubernur.

Selain itu, kata Gubernur, pihaknya juga telah memberlakukan penghapusan denda PKB Tahunan, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 untuk proses mutasi dari luar daerah dan  proses Mutasi Dalam Daerah serta Penghapusan Tarif Progresif  ini dalam jangka waktu cukup panjang yakni 5 bulan. Dalam rentang waktu tersebut mampu mendongkrak pendapatan pajak secara optimal.

“Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, karena ini waktunya cukup lama. Saya harap bisa turut meringankan beban masyarakat Banten berkaitan pula dengan kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menjelaskan untuk penghapusan denda PKB Tahunan berlaku bagi Wajib Pajak yang belum membayar pajak tahunan dan diberikan penghapusan sebesar 100 persen dari total denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Begitupun dengan Penghapusan BBNKB 2 dengan penghapusan tarif 1 persen, selain belum membayar, penghapusan juga diberikan kepada Wajib Pajak yang mutasi masuk dari Luar Daerah atau mutasi masuk dari luar daerah ke  Provinsi Banten melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor atas nama pribadi dan/atau perusahaan/ badan usaha yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya. Bahkan, BBNKB mutasi masuk dari luar daerah dan dalam daerah diberlakukan penghapusan berupa pokok dan denda, kata Opar.

“Bukan hanya itu, Gubernur juga menghapus tarif progresif bagi setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Jika dilihat, tarif progresif itu besarannya mulai dari kepemilikan kendaraan bermotor kedua dgn tarif sebesar 2 persen, kepemilikan kendaraan bermotor ke tiga dengan tarif sebesar 2,5 persen, kepemilikan kendaraan bermotor keempat dengan tarif sebesar 3 persen, kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya dengan tarif sebesar 3,5 persen,” tutur Opar. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments