Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan
penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Tahunan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam
Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten. Kebijakan
tersebut diberlakukan selama 5 bulan sejak 1 April 2020 hingga 31 Agustus 2020
mendatang.
Gubernur Banten Wahidin Halim pada Selasa (31/3/2020) di
Kota Serang mengungkapkan hal itu sesuai ketentuan Pasal 63 Peraturan Daerah
Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat
mengurangkan atau menghapuskan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan
karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Hal itu dilakukan, kata Gubernur, memotivasi pemberdayaan
masyarakat sebagai wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar
PKB dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten
dari sektor pajak daerah khususnya PKB, BBNKB, dan tertib administrasi
kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.
Gubernur WH menjelaskan telah menerbitkan Peraturan Gubernur
(Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan
Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan, BBNKB Mutasi Masuk dari Luar
Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi
Banten.
“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten
tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan PAD dari penerimaan
Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,” jelas Gubernur.
Selain itu, kata Gubernur, pihaknya juga telah memberlakukan
penghapusan denda PKB Tahunan, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) 2 untuk proses mutasi dari luar daerah dan proses Mutasi Dalam Daerah serta Penghapusan
Tarif Progresif ini dalam jangka waktu
cukup panjang yakni 5 bulan. Dalam rentang waktu tersebut mampu mendongkrak pendapatan
pajak secara optimal.
“Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,
karena ini waktunya cukup lama. Saya harap bisa turut meringankan beban masyarakat
Banten berkaitan pula dengan kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai Keputusan
Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di Wilayah
Provinsi Banten,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten
Opar Sohari menjelaskan untuk penghapusan denda PKB Tahunan berlaku bagi Wajib
Pajak yang belum membayar pajak tahunan dan diberikan penghapusan sebesar 100
persen dari total denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak
Daerah.
Begitupun dengan Penghapusan BBNKB 2 dengan penghapusan
tarif 1 persen, selain belum membayar, penghapusan juga diberikan kepada Wajib
Pajak yang mutasi masuk dari Luar Daerah atau mutasi masuk dari luar daerah
ke Provinsi Banten melakukan pendaftaran
ganti kepemilikan kendaraan bermotor atas nama pribadi dan/atau perusahaan/
badan usaha yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya. Bahkan, BBNKB
mutasi masuk dari luar daerah dan dalam daerah diberlakukan penghapusan berupa
pokok dan denda, kata Opar.
“Bukan hanya itu, Gubernur juga menghapus tarif progresif
bagi setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan
seterusnya. Jika dilihat, tarif progresif itu besarannya mulai dari kepemilikan
kendaraan bermotor kedua dgn tarif sebesar 2 persen, kepemilikan kendaraan
bermotor ke tiga dengan tarif sebesar 2,5 persen, kepemilikan kendaraan
bermotor keempat dengan tarif sebesar 3 persen, kepemilikan kendaraan bermotor
kelima dan seterusnya dengan tarif sebesar 3,5 persen,” tutur Opar. (*/pur)
0 Comments