Waka Polda Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten Nurhadi. (Foto: Istimewa) |
NET – Sebelumnya sempat melayani penyeberangan penumpang,
Pelabuhan Penyeberangan Merak kini remi ditutup untuk penyeberangan orang,
mobil pribadi, dan angkutan umum, menyusul adanya kebijakan larangan mudik
selama pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Polda Banten
Brigjen Pol Tomex Korniawan kepada awak media di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa
(28/04/2020).
"Tadi siang sudah disepakati antara Polda Banten
dengan Dirjen Perhubungan Darat dan ASDP, sesuai dengan Permenhub Nomor 25
Tahun 2020 bahwa yang diperbolehkan untuk menyeberang adalah angkutan barang
dan logistik saja," ucap Tomex Korniawan.
Tomex menjelaskan pihaknya menyiapkan sekitar 600
personel gabungan dari Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan.
Untuk menuju dermaga ada 15 check point yang dilakukan untuk mengantisipasi dan
membantu pengguna kendaraan yang akan melintas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melintas
untuk kembali ke tempat masing-masing sebagaimana anjuran pemerintah,"
tuturnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Balai Pengelola
Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten Nurhadi menjelaskan tadi siang
Dirjen Perhubungan Darat sudah berkordinasi dengan Polda Banten terkait
penutupan penyeberangan orang di Pelabuhan Merak.
"Ya, tadi siang Pak Dirjen langsung sudah
berkordinasi dengan Kapolda Banten dan jajaran terkait penutupan penyeberangan
umum yang meliputi orang, mobil pribadi, dan angkutan umum," katanya.
Dermaga eksekutif di Pelabuhan Merak yang digunakan untuk
penyeberangan orang, kata Nurhadi hari ini resmi ditutup. Untuk sementara,
disiapkan 4 Dermaga yang hanya digunakan untuk kendaraan pengangkut logistik,
alat kesehatan, kendaraan operasional TNI/Polri, ambulans, mobil jenazah.
(*/pur)
0 Comments