Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Operasional 2 Bandara Sesuai Ketentuan PSBB DKI Jakarta

Suasana Bandara Soekarno Hatta di Terminal 3.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)




NET – Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

President Director PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma merupakan bandara utama di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) selain telah menjadi pusat kegiatan sehari-hari bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

Menyusul hal tersebut, kata Awaluddin, PT AP II memastikan operasional kedua bandara sejalan dengan penerapan PSBB, antara lain beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dan mengedepankan serta menjalankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Muhammad Awaluddin mengatakan Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sejak 1 April 2020 sudah beroperasi dengan status Minimum Operation dari sebelumnya Normal Operation.

Seperti diketahui, implementasi Minimum Operation di Soekarno-Hatta adalah pembatasan operasional Terminal 1 dengan hanya membuka Sub Terminal 1A, dan di Terminal 2 dengan hanya membuka Sub Terminal 2D dan 2E. Sementara Terminal 3 tetap dibuka penuh. Halim Perdanakusuma juga telah melakukan penyederhanaan alur penumpang di dalam terminal.

Awaluddin menjelaskan Stasus Minimum Operation memungkinkan personel operasional bisa kerja dari rumah [work from home/WFH]. Setiap harinya, personel operasional di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang melakukan WFH berkisar 30-40 persen dari total personel operasional.

“Secara kumulatif, personel operasional dan personel administrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Kantor Pusat PT AP  II yang menjalankan WFH saat ini mencapai 2.284 orang,” ungkap Muhammad Awaluddin.

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bandara termasuk utilitas publik yang dikecualikan dari peliburan tempat kerja dan harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan serta mengutamakan pencegahan penyebaran penyait sesuai protokol di tempat kerja.

“Dengan sudah diterapkannya stasus Minimum Operation dan WFH ini, maka Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma siap secara operasional ketika PSBB di Jakarta diberlakukan,” ujar Muhammad Awaluddin.

PT AP II memastikan ketersediaan transportasi publik khususnya angkutan darat baik bagi pekerja mau pun penumpang pesawat yang baru mendarat.

“Kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik seperti misalnya bus Damri, shuttle bus, travel, taksi dan lainnya dengan jumlah penumpang yang disesuaikan agar tercipta physical distancing,” ujar Muhammad Awaluddin.

Muhammad Awaluddin mengatakan rencana kontingensi terkait ketersediaan transportasi publik juga disiapkan PT Angkasa Pura II sesuai dengan perkembangan.

“Yang jelas, kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma,” jelas Muhammad Awaluddin. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments