Ilustrasi, pasien yang akan berobat di RSUD Kota Tangerang, saat hari biasa antre mendaftar. (Foto: Syafril Elain/Tangerang.Net.Com) |
NET - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Kota Tangerang dokter Henny Herlina menjelaskan terkait pemberitaan yang
beredar tentang penolakan terhadap salah satu warga yang berobat ke rumah sakit
tersebut.
Henny menceritakan tentang seorang
ibu (nenek) yang datang dengan menggunakan becak pada malam hari dan langsung
diterima oleh dokter jaga di lobi RSUD Kota Tangerang di Jalan Pulang Putri
Raya, Moderland, Kepala Indah, dengan kondisi sudah tidak bernyawa.
"Sudah ditawarkan untuk
diperiksa lanjutan di IGD (Instalasi Gawat Darurat-red) RSUD Kota Tangerang
dengan protokol Covid-19 bagi jenazah," tutur Henny Herlina.
Namun demikian, kata dokter Henny,
pihak keluarga keberatan. "Dan
pihak keluarga harus diisolasi sesuai dengan protokol yang berlaku. Namun pihak
keluarga menolak," ungkap Henny yang dikonformasi melalui sambungan
telepon, Kamis (23/4/2020) malam.
Henny menuturkan pihak RSUD Kota
Tangerang telah menyarankan untuk membawa pasien untuk berobat ke rumah sakit
terdekat dari RSUD yaitu Rumah Sakit Mayapada dengan menggunakan ambulans dari
RS Mayapada keluarga pun menolak.
Henny menuturkan pihak RSUD telah
berusaha membantu untuk menghubungi mobil jenazah milik Pemkot namun di saat
yang bersamaan seluruh mobil jenazah sedang melayani masyarakat lain.
"Mobil jenazah Pemkot saat
itu sedang digunakan untuk mengantar pasien lain, sedangkan mobil jenazah RSUD
tidak bisa digunakan untuk pasien biasa," ungkap Henny.
Henny menambahkan sesuai protokol
kesehatan, apabila pasien tersebut menggunakan mobil jenazah RSUD maka pasien
tersebut akan diperlakukan seperti halnya pasien Covid-19.
"Kami tidak bisa menggunakan
ambulans RSUD karena hanya bisa digunakan untuk pasien ataupun jenazah pasien
Covid-19. Jika sudah meninggal harus dibungkus dan menggunakan peti jenazah
sesuai protokol yang berlaku," terangnya.
Sebagai informasi, RSUD Kota
Tangerang sejak pada 20 April 2020 telah ditetapkan sebagai salah satu rumah
sakit rujukan untuk penanganan Covid-19 di Kota Tangerang sehingga tidak
diperkenankan untuk merawat pasien di luar Covid-19 demi keselamatan pasien.
"Dengan status tersebut,
bahkan APD (Alat Pelindung Diri-red) yang digunakan para tenaga kesehatan yang
bertugas merupakan APD level 3 dan tidak diperbolehkan ke luar rumah
sakit," pungkas Dirut RSUD Kota Tangerang itu.
Sebelumnya, Rabu (22/4/2020) malam datang
warga asal Babakan Kampung Teladan,
Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, membawa seorang nenek untuk berobat di RSUD. Ternyata sang nenek mendapatkan
penolakan karena RSUD Kota Tangerang sudah tidak melayani pasien umum dan hanya
untuk pasien Covid-19.
Dengan kondisi mulut berbusa
akhirnya sang Nenek dibawa pulang dengan angkutan becak karena ambulance tidak tersedia.
Di atas becak yang mengangkut nenek terebut, menghebuskan nafas terakhirnya. Sementara pihak keluarga mengaku sangat kecewa
terhadap pelayanan kesehatan RSUD seperti
ini.
“Saya perwakilan dari keluarga
almarhumah memvideokan ini atas permintaan keluarga yang dtinggalkan. Mereka
kecewa sampai ibu mereka tidak dapat ditolong,” ucapnya. (*/pur)
0 Comments