Calon penumpang pesawat diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan. (Foto: Istimewa) |
NET - Seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute internasional
yang memasuki dan transit di Bandara Soekarno-Hatta mulai Kamis (2/4/2020)
ditolak.
Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan
Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan
Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara
Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Febri Toga Simatupang menjelaskan larangan
terhadap WNA masuk dan transit ke Indonesia melalui Bandara Internasional
Soekarno-Hatta dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Coronavirus
Disease (COVID-19).
"Semua WNA melalui penerbangan internasional yang
berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara
Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00
WIB," ujar Febri Toga.
Namun demikian, kata Febri, terdapat pengecualian untuk WNA
yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Diantaranya; Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas; Orang Asing pemegang Izin
Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
"Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan.
Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada
proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara
Soekarno-Hatta," ujar Febri Toga.
Penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta
masih tetap beroperasi. Hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara
asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.
"Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak
ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia," tutur Febri Toga.
Terkait dengan larangan tersebut, PT Angkasa Pura II telah
berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas I Bandara
Soekarno-Hatta, Airlines serta stake holder terkait. (*/pur)
0 Comments