Proses sidang pidana narkotika teleconference. (Foto: Suytino/TangerangNet.Com) |
NET - Sidang pidana teleconkference di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, tentang kepemilikan narkotika
diwarnai keluhan pihak keluarga. “Vonis hakim tidak adil,” ucap keluarga Nurul
Arifin, saat ke luar dari Ruang Sidang 5, Senin (13/4/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwanto, SH menyeret 5 terdakwa
dalam kasus narkotika dengan No.Reg.perk.PDM-65/Tng/01/2020. Di hadapan Majelis
Hakim Ferdinan, SH, Jaksa Eko dengan dakwaan yang sama tapi tuntutan berbeda.
Terdakwa Syahrul Gunawan, Muhamad Ayudi, dan Agus Setiawan, disidangkan
dalam perkara terpisah yakni telah memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,44
gram. Dengan tuduhan ketiga terdakwa perbuatannya melanggar pasal 127 ayat (1)
huruf a Jo pasal 132 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga terdakwa oleh Jaksa Eko Purwanto dituntut selama 3,5
t tahun penjara dan Majelis Hakim Ferdinan, SH memutuskan terhadap ketiga terdakwa
masing-masing selama 2 tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Nurul Arifin
dan Zaki Alfarabi didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35
tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh Jaksa Eko kedua terdakwa Nurul Arifin dan
Zaki Alfarabi terbukti bersalah, tuntutan 6,5 tahun dan dibebani membayar denda Rp 1 miliar dan
kalau tidak mampu membayar menjalani hukuman 6 bulan.
Atas tuntutan Jaksa Eko tersebut, majelis hakim menjatuhkan
hukuman kepada kedua terdakwa Nurul Arifin dan Zaki Alfarabi selama 5 tahun
penjara dan membayar denda Rp 1 miliar kalau tidak mampu bayar, menjalani hukuman 6 bulan penjara.
Barang bukti 0,23 gram milik terdakwa Nurul Arifin dan Zaki
Alfarabi, sedangkan barang bukti yang dimiliki Syahrul Gunawan dan kawan-kawan seberat
0,44 gram.
“Di sini terlihat hukum keadilan masih ada di tangan penegak
hukum,” ucap keluarga Zaki Alfarabi.
Perkara itu bermula dari kelima terdakwa ditangkap polisi pada
Kamis, 26 September 2019 di dalam rumah kosong di Desa Kramat, Kecamatan
Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dalam dakwaannya, JPU Eko Purwanto menyebutkan ke-5 terdakwa
telah melakukan perbuatan tanpa hak melawan hukum yakni menawarkan untuk
dijual, menjaul, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa sabu.
Keluarga terdakwa Nurul Arifin dan Zaki Alfarabi merasa
kecewa atas tuntutan jaksa dan putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang. “Seharusnya,
mereka dijatuhi hukuman yang sama,” ujar Nurul Arifin, sambil meninggalkan
ruang sidang.
Mereka mengeluh penegak hukum tidak adil. “Yang menjadi tanda
tanya saya, mereka bareng-bareng berlima. Yang punya barang bukti lebih berat
0,44 gram dihukum hanya 2 tahun penjara. Sedangkan yang memiliki barang bukti
lebih sedikit 0,23 gram, malah dihukum lebih berat. Kenapa Nurul dan Zaki dituntut
6 tahun 6 bulan,” tuturnya keheranan.
Di sinilah terlihat tidak ada keadilan untuk terdakwa yang
tidak mampu. “Kalau mau menegakan hukum seharusnya tidak ada hukuman yang
timpang. Hukumlah mereka seadil adilnya,” ucap keluarga Alfarabi. (tno)
0 Comments