Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Miliki Narkotika Dihukum 5 Tahun, Keluarga Terdakwa Menilai Tidak Adil

Proses sidang pidana narkotika teleconference.
(Foto: Suytino/TangerangNet.Com) 



NET - Sidang pidana teleconkference di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, tentang kepemilikan narkotika diwarnai keluhan pihak keluarga. “Vonis hakim tidak adil,” ucap keluarga Nurul Arifin, saat ke luar dari Ruang Sidang 5, Senin (13/4/2020).  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwanto, SH menyeret 5 terdakwa dalam kasus narkotika dengan No.Reg.perk.PDM-65/Tng/01/2020. Di hadapan Majelis Hakim Ferdinan, SH, Jaksa Eko dengan dakwaan yang sama tapi tuntutan berbeda.

Terdakwa Syahrul Gunawan, Muhamad Ayudi, dan Agus Setiawan, disidangkan dalam perkara terpisah yakni telah memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram. Dengan tuduhan ketiga terdakwa perbuatannya melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga terdakwa oleh Jaksa Eko Purwanto dituntut selama 3,5 t tahun penjara dan Majelis Hakim Ferdinan, SH memutuskan terhadap ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni  Nurul Arifin dan Zaki Alfarabi didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh Jaksa Eko kedua terdakwa Nurul Arifin dan Zaki Alfarabi terbukti bersalah, tuntutan 6,5 tahun dan dibebani membayar denda Rp 1 miliar dan kalau tidak mampu membayar menjalani hukuman 6 bulan.

Atas tuntutan Jaksa Eko tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Nurul Arifin dan Zaki Alfarabi selama 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar kalau tidak mampu bayar,  menjalani hukuman 6 bulan penjara.

Barang bukti 0,23 gram milik terdakwa Nurul Arifin dan Zaki Alfarabi, sedangkan barang bukti yang dimiliki Syahrul Gunawan dan kawan-kawan seberat 0,44 gram.

“Di sini terlihat hukum keadilan masih ada di tangan penegak hukum,” ucap keluarga Zaki Alfarabi.
Perkara itu bermula dari kelima terdakwa ditangkap polisi pada Kamis, 26 September 2019 di dalam rumah kosong di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dalam dakwaannya, JPU Eko Purwanto menyebutkan ke-5 terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak melawan hukum yakni menawarkan untuk dijual, menjaul, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa sabu.
Keluarga terdakwa Nurul Arifin dan Zaki Alfarabi merasa kecewa atas tuntutan jaksa dan putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang. “Seharusnya, mereka dijatuhi hukuman yang sama,” ujar Nurul Arifin, sambil meninggalkan ruang sidang.

Mereka mengeluh penegak hukum tidak adil. “Yang menjadi tanda tanya saya, mereka bareng-bareng berlima. Yang punya barang bukti lebih berat 0,44 gram dihukum hanya 2 tahun penjara. Sedangkan yang memiliki barang bukti lebih sedikit 0,23 gram, malah dihukum lebih berat. Kenapa Nurul dan Zaki dituntut 6 tahun 6  bulan,” tuturnya keheranan.

Di sinilah terlihat tidak ada keadilan untuk terdakwa yang tidak mampu. “Kalau mau menegakan hukum seharusnya tidak ada hukuman yang timpang. Hukumlah mereka seadil adilnya,” ucap keluarga Alfarabi. (tno)


Post a Comment

0 Comments