Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapolsek Kembangan, Usai Pesta Pernikahan Diberhentikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Yusri Yunus: melanggar Maklumat Kapolri.
(Foto: Istimewa)




NET -  Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyatakan Kepala Polsek Metro Kembangan, Jakarta Barat Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar Maklumat Kapolri setelah dirinya menggelar pesta pernikahan di tengah wabah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kompol Fahrul Sudiana pun langsung mendapatkan sanksi, diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Polsek Kembangan dan dimutasi ke Polda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui Kompol Fahrul Sudiana telah menggelar pesta pernikahan pada 21 Maret 2020 lalu atau dua hari setelah Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tersebut dikeluarkan.

"Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2020) pagi.

Yusri menjelaskan Maklumat Kapolri itu telah mengatur dengan tegas soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul. Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, yakni Polisi sudah beberapa kali membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah. Yusri menyebut Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat,  tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya. 

"Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," tegas Yusri. 

Atas dasar hal tersebut, kata Yusri, saat ini Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah diberhentiakan dari jabatannya selaku Kepala Polsek Kembangan, karena dianggap telah melakukan pelanggaran. Dia dipindahkan sebagai Analis Kebijakan di Polda Metro Jaya. 

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan telah dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan," ujar Yusri. 

Mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana diketahui telah menggelar resepsi pernikahan di salah satu hotel mewah di Jakarta pada 21 Maret 2020 lalu. Foto pesta pernikahannya tersebut sempat diunggah di media sosial dan akhirnya viral. 

Sebab, pesta pernikahan itu digelar di tengah wabah virus corona. Apalagi,  Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pesta pernikahan. Pihak kepolisian sebagaimana telah diketahui,  telah membubarkan berbagai pesta pernikahan di sejumlah daerah sebagai tindak lanjut dari maklumat tersebut. (btl)

Post a Comment

0 Comments