Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus: melanggar Maklumat Kapolri. (Foto: Istimewa) |
NET - Bidang Profesi
dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyatakan Kepala Polsek Metro
Kembangan, Jakarta Barat Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar Maklumat Kapolri
setelah dirinya menggelar pesta pernikahan di tengah wabah pandemi virus Corona
atau Covid-19.
Kompol Fahrul Sudiana pun langsung mendapatkan sanksi,
diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Polsek Kembangan dan dimutasi ke Polda
Metro Jaya. Sebagaimana diketahui Kompol Fahrul Sudiana telah menggelar pesta
pernikahan pada 21 Maret 2020 lalu atau dua hari setelah Maklumat Kapolri nomor
Mak/2/III/2020 tersebut dikeluarkan.
"Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya,
Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar disiplin dan juga melanggar
Maklumat Kapolri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2020) pagi.
Yusri menjelaskan Maklumat Kapolri itu telah mengatur dengan
tegas soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk
berkumpul. Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, yakni Polisi sudah
beberapa kali membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah. Yusri
menyebut Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan
keluarganya.
"Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu
harus siap dengan segala konsekuensinya," tegas Yusri.
Atas dasar hal tersebut, kata Yusri, saat ini Kapolsek
Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah diberhentiakan dari jabatannya selaku
Kepala Polsek Kembangan, karena dianggap telah melakukan pelanggaran. Dia
dipindahkan sebagai Analis Kebijakan di Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini
yang bersangkutan telah dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis
Kebijakan," ujar Yusri.
Mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana diketahui
telah menggelar resepsi pernikahan di salah satu hotel mewah di Jakarta pada 21
Maret 2020 lalu. Foto pesta pernikahannya tersebut sempat diunggah di
media sosial dan akhirnya viral.
Sebab, pesta pernikahan itu digelar di tengah wabah virus
corona. Apalagi, Kapolri Jenderal
Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan yang
menimbulkan keramaian, termasuk pesta pernikahan. Pihak kepolisian sebagaimana
telah diketahui, telah membubarkan
berbagai pesta pernikahan di sejumlah daerah sebagai tindak lanjut dari
maklumat tersebut. (btl)
0 Comments