![]() |
Ketua Presidium IPW Neta S. Pane. (Foto: Istimewa) |
NET - Ind Police Watch (IPW) mengecam keras adanya wacana
untuk membebaskan para narapidana (Napi) koruptor dengan dalih wabah Covid-19.
Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh
oknum pejabat negara.
“Untuk itu, intel KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red),
Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di
balik wacana ini,” ujar Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane
melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Jumat
(3/4/2020).
Selama ini, kata Neta, bangsa Indonesia sibuk memerangi
korupsi. Bahkan KPK dibentuk dan itupun belum bisa mengurangi angka korupsi.
Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi.
“Kok tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor
dengan dalih wabah Covid 19. Padahal Menkumham belum pernah memaparkan Lapas
(Lembaga Pemasyarakatan-red) mana yang sudah terkena wabah Corona. Seolah
Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah
kejahatan luar biasa,” ungkap Neta.
IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana
gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona. Namun untuk membebaskan
napi kelas teri dengan dalih wabah Corona, IPW masih menyetujuinya.
“Namun, IPW berharap Menkumham tetap selektif dlm memberikan
toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini,” tutur Neta
yang mantan wartawan itu.
Ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri
itu. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah
sakit-sakitan. Ketiga, napi yang masa hukumannya dibawah setahun. Keempat, napi
yang melakukan kejahatan tergolong ringan.
“Sedangkan napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa,
bandar narkoba, teroris, dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan,” ujar
Pane menegaskan.
Jika dibebaskan, kata Neta, dikhawatirkan mereka akan
mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi
masyarakat luas. Artinya, jika Menkumham tidak hati-hati dan tidak selektif
dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di
masyarakat, terutama jajaran kepolisian akan disibukkan dalam melakukan
pengamanan akibat ulah baru para napi yang dibebaskan tersebut.
Sebab itu, imbuh Neta, setelah para napi tersebut
dibebaskan, Menkumham harus memberikan data mereka kepada Polri. Tujuannya agar
Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi tersebu.
Sesungguhnya ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan
melakukan kerja social. Misalnya, mereka membantu aparatur pemerintah di tengah
maraknya wabah Corona.
Mereka misalnya, membantu penyemprotan atau bersih bersih
lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona. Dengan kerja sosial ini,
tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Kemenkumham
maupun oleh Polri. Dengan demikian, mereka tidak terjerumus lagi dalam
komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan.
“Upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah Corona patut
diapresiasi, tapi khusus hanya napi kelas teri. Yang patut diingat, jangan
sampai pembebasan para napi itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat dan
merepotkan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan. Jika itu, terjadi
Menkumham harus bertanggungjawab penuh karena katagori pembebasan napi kelas
teri itu hak prerogatifnya,” ucap Neta Pane. (*/pur)
0 Comments