Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPW: Membebaskan Napi Koruptor Adalah Sebuah Kejahatan

Ketua Presidium IPW Neta S. Pane.
(Foto: Istimewa)




NET - Ind Police Watch (IPW) mengecam keras adanya wacana untuk membebaskan para narapidana (Napi) koruptor dengan dalih wabah Covid-19. Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.

“Untuk itu, intel KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red), Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini,” ujar Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Jumat (3/4/2020).

Selama ini, kata Neta, bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk dan itupun belum bisa mengurangi angka korupsi. Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi.

“Kok tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19. Padahal Menkumham belum pernah memaparkan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan-red) mana yang sudah terkena wabah Corona. Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa,” ungkap Neta.

IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona. Namun untuk membebaskan napi kelas teri dengan dalih wabah Corona, IPW masih menyetujuinya.

“Namun, IPW berharap Menkumham tetap selektif dlm memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini,” tutur Neta yang mantan wartawan itu.

Ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri itu. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah sakit-sakitan. Ketiga, napi yang masa hukumannya dibawah setahun. Keempat, napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.

“Sedangkan napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris, dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan,” ujar Pane menegaskan.

Jika dibebaskan, kata Neta, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas. Artinya, jika Menkumham tidak hati-hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat, terutama jajaran kepolisian akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi yang dibebaskan tersebut.

Sebab itu, imbuh Neta, setelah para napi tersebut dibebaskan, Menkumham harus memberikan data mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi tersebu. Sesungguhnya ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja social. Misalnya, mereka membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona.

Mereka misalnya, membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona. Dengan kerja sosial ini, tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Kemenkumham maupun oleh Polri. Dengan demikian, mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan.

“Upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah Corona patut diapresiasi, tapi khusus hanya napi kelas teri. Yang patut diingat, jangan sampai pembebasan para napi itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat dan merepotkan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan. Jika itu, terjadi Menkumham harus bertanggungjawab penuh karena katagori pembebasan napi kelas teri itu hak prerogatifnya,” ucap Neta Pane. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments