Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terduga Mafia Peradilan PN Tangerang Akan Dilaporkan Ke Polisi

Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan
TMP Taruna, Kota Tangerang.
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)



NET - Kuasa hukum terdakwa Sriwitin Lee, Robert Sirait akan melaporkan mafia peradilan di seputar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terkait dugaan pemalsuan dokumen salinan putusan Mahkamah Agung (MA) No 597/Pid/2018 atas nama kliennya.

“Lazimnya salinan putusan disampaikan kepada kuasa hukum setelah ada permohan secara tertulis. Namun yang terjadi, salinan putusan dikirim oleh Satpam kepada kliennya karena ada permintaan secara lisan kepada Panitera PN Tangerang itu tidak pernah dilakukan,” ungkap Robet Sirait kepada wartawan di PN Tangerang, Rabu (4/3/2020).

Robert Sirait didampingi Antoni Sitanggang SH menjelaskan kalimat di akhir salinan putusan “secara lisan” dijadikan pemicu atau pemalsuan dokumen. Kasus salinan putusan  sudah disampaikan kepada Ketua PN Tangerang, dan siap memproses pelaku di intern pengadilan serta akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib bila terbukti.

Terungkapnya dugaan pemalsuan dokumen itu, kata Robert, karena ada kerjasama antara oknum PN Tangerang dengan oknum Jaksa Kejaksaan Kabupaten Tangerang itu dibuktikan dengan surat pernyataan dari CWU, pegawai honorer PN Tangerang. Dalam surat pernyataan tanggal 26 Februari 2020 di atas materai mengakui  membuat sendiri salinan putusan karena disuruh oleh oknum Jaksa, tanpa sepengetahuan atasan. Setelah memalsukan paraf kemudian diajukan ke Panitera PN Tangerang untuk ditandatangani dan berhasil.

Perkara pidana tanah di Jalan Raya Serpong yang dijerat dengan pasal 263,167 dan 389 KUHP di PN Tangerang divonis bebas murni. Jaksa kemudian  mengajukan kasasi. Salinan Putusan Kasasi MA dihukum percobaan dan terdakwa tidak  ditahan.

Yang menarik sebut Robert, perkara pidana belum selesai pelapor mengajukan gugatan perdata, terungkap bahwa pelapor memiliki 3 KTP  dengan alamat berbeda dibuktikan dari surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta tanggal 21 Oktober 2019. “Sudah tiga kali sidang pihak penggugat tidak bisa menunjukan KTP pemohon (prinsipal) kasus ini juga kita akan laporkan Ke Polres Metro Tangerang Kota. Kita sudah dua kali ke Polrestro Tangerang, tetapi penyidikanya masih tugas luar,” ucap Robert. (bah)

Post a Comment

0 Comments