Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Kuasa hukum terdakwa Sriwitin Lee, Robert Sirait akan
melaporkan mafia peradilan di seputar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terkait
dugaan pemalsuan dokumen salinan putusan Mahkamah Agung (MA) No 597/Pid/2018
atas nama kliennya.
“Lazimnya salinan putusan disampaikan kepada kuasa hukum
setelah ada permohan secara tertulis. Namun yang terjadi, salinan putusan
dikirim oleh Satpam kepada kliennya karena ada permintaan secara lisan kepada
Panitera PN Tangerang itu tidak pernah dilakukan,” ungkap Robet Sirait kepada wartawan
di PN Tangerang, Rabu (4/3/2020).
Robert Sirait didampingi Antoni Sitanggang SH menjelaskan
kalimat di akhir salinan putusan “secara lisan” dijadikan pemicu atau pemalsuan
dokumen. Kasus salinan putusan sudah
disampaikan kepada Ketua PN Tangerang, dan siap memproses pelaku di intern
pengadilan serta akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib bila terbukti.
Terungkapnya dugaan pemalsuan dokumen itu, kata Robert,
karena ada kerjasama antara oknum PN Tangerang dengan oknum Jaksa Kejaksaan
Kabupaten Tangerang itu dibuktikan dengan surat pernyataan dari CWU, pegawai
honorer PN Tangerang. Dalam surat pernyataan tanggal 26 Februari 2020 di atas
materai mengakui membuat sendiri salinan
putusan karena disuruh oleh oknum Jaksa, tanpa sepengetahuan atasan. Setelah
memalsukan paraf kemudian diajukan ke Panitera PN Tangerang untuk
ditandatangani dan berhasil.
Perkara pidana tanah di Jalan Raya Serpong yang dijerat dengan
pasal 263,167 dan 389 KUHP di PN Tangerang divonis bebas murni. Jaksa
kemudian mengajukan kasasi. Salinan
Putusan Kasasi MA dihukum percobaan dan terdakwa tidak ditahan.
Yang menarik sebut Robert, perkara pidana belum selesai
pelapor mengajukan gugatan perdata, terungkap bahwa pelapor memiliki 3 KTP dengan alamat berbeda dibuktikan dari surat
dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta tanggal 21 Oktober
2019. “Sudah tiga kali sidang pihak penggugat tidak bisa menunjukan KTP pemohon
(prinsipal) kasus ini juga kita akan laporkan Ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kita sudah dua kali ke Polrestro Tangerang, tetapi penyidikanya masih tugas
luar,” ucap Robert. (bah)
0 Comments