Muhammad Yusuf. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan menunda pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan
Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) 2020 tingkat SMA dan SMK.
Hal itu terungkap dalam Siaran Pers, Dinas Infokom Provinsi
Banten yang diterima TangerangNet.Com, Senin (16/3/2020). Penundaan ujian
meyusul surat Nomor 420/0931-Dindikbud/2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus
Corona.
Dalam surat yang ditandatangani PLt Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provisni Banten M. Yusuf pada 14 Maret 2020 itu, dijelaskan penundaan UNBK dan UNKP Tahun 2020 berpedoman pada ketetapan Gubernur Banten
tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona di Provinsi Banten
serta situasi dan kondisi terkini dalam menyikapi kewaspadaan penyebaran virus
corona.
“Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) baik Ujian
Nasional Berbasis Komputer (UNBK) maupun Ujian Nasional Berbasis Kertas dan
Pensil (UNKP) untuk Provinsi Banten ditunda untuk waktu yang akan ditentukan
kemudian,” ujar Yusuf.
Sementara itu, untuk kegiatan belajar mengajar pada semua
satuan pendidikan SMA/SMK/SKh baik negeri dan swasta yang menjadi kewenangan
Provinsi Banten, siswa dapat belajar di rumah masing-masing melalui Kelas Maya
yang dikembangkan oleh Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud Republik Indonesia.
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap masuk bekerja seperti biasa sampai
diterbitkannya kebijakan yang baru.
Sebagai informasi, pada Minggu (15/3/2020), Gubernur Banten
Wahidin Halim menghadiri dan memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Kejadian Luar
Biasa (KLB) Corono di Pendopo Kabupaten Tangerang, di Jalan Kisamaun, Kota
Tangerang.
Rapat Koordinasi Penetapan KLB Corona se-Tangerang Raya itu
dihadiri oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arief
Rachadiano Wismansyah, serta Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Salah satu point dari Rakor Penetapan KLB Corona
se-Tangerang Raya itu, satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK/RA/BA/TA, SD, SMP
se-Tangerang Raya diliburkan dan digantikan dengan siswa belajar mandiri di
rumah masing-masing.
Melalui penetapan itu, satuan pendidikan di Tangerang Raya
mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SKh dinyatakan libur dan digantikan
dengan siswa belajar secara mandiri di rumah
masing-masing. (*/pur)
0 Comments