Para nara sumber saat dilakkan bimbingan teknik dan optimalisasi dana zakat. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.com) |
NET - Berkaitan dengan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan
1441 hijriah yang akan jatuh pada 27 April 2020, Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan sosialisasi
optimalisasi dana zakat yang diberikan kepada para sekolah TPA dan TPQ di tiga
kecamatan yaitu Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, dan Pondok Aren.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kecamatan Ciputat
pada Selasa (3/3/2020), dan dihadiri oleh peserta yang membludak lebih dari 200
orang dari 180 peserta yang diundang oleh
Baznas Kota Tangsel.
Ketua Baznas Kota Tangerang Selatan KH Endang Saefuddin
kepada TangerangNet.Com mengatakan kegiatan sosialisasi tentang Zakat tersebut diberikan
kepada sekolah TPA dan TPQ di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Ciputat,
Kecamatan Pondok Aren serta Kecamatan Ciputat Timur.
"Memang bukan tugasnya sekolah TPA dan TPQ untuk
mengumpulkan Zakat Fitrah dan Zakat lainnya. Itu adalah tugasnya para Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid yang sudah membentuk UPZ dan disahkan oleh
Baznas Kota Tangsel,” ucap Endang.
Tugas para sekolah TPA dan TPQ tersebut, kata Endang, adalah
agar mereka dapat membantu dan mendorong agar warga di sekitar rumah mereka
atau khususnya para orang tua siswa di TPA dan TPQ tempat mengajar diberikan
pemahaman agar membayar Zakat Fitrah pada Ramadhan atau menjelang Iedul Fitri
1441 hijriah nanti.
“Endang menjelaskan membayar Zakat Fitrahnya di masjid yang
sudah ada UPZ-nya, agar Zakat Fitrahnya lebih afdol disalurkan kepada lembaga
yang sah baik secara agama maupun sah dan legal secara perundang-undangan,"
tandas KH Endang.
Hal senada disampaikan oleh Wakil ketua 2 bidang
Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kota Tangsel Ustadz H.M. Salbini mengingatkan
kepada warga masyarakat yang sudah berpenghasilan lebih dari Rp 7,5 juta
perbulan, wajib untuk dipotong zakat mallnya (zakat harta) sebesar 2,5 persen.
"Pembayaran Zakat apapun itu harus ke Baznas yang
memiliki legalitas yang sah dari Pemerintah. Semua badan amil zakat itu harus
memiliki legalitas dari Kementerian Agama yang disahkan lembaga amil zakat
tersebut oleh pihak Baznas. Jika ada
warga yang rumahnya rusak berat maka pihak Baznas Kota Tangsel akan memberikan
bantuan maksimal sebesar Rp 25 juta untuk biaya perbaikan rumahnya. Tentunya
setelah adanya pengecekan langsung ke lapangan oleh tim dari pihak Baznas Kota
Tangsel," terang Ustadz Salbini.
Sementara itu, Seretaris Kecamatan (Sekcam) Kecamatan
Ciputat H. Ali Akbar mengatakan pihak
Kecamatan Ciputat menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang banyak
menjatuhkan pilihannya untuk melaksanakan berbagai macam kegiatan di aula
Kecamatan Ciputat.
"Aula Kecamatan Ciputat ini digunakan untuk berbagai
kegiatan pengajian majelis Taklim dari berbagai komunitas. Insha Alloh gedung
ini suasananya akan menjadi nyaman dan sejuk jadinya,” tutur Ali Akbar. (btl)
0 Comments