Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Peserta Bimtek Baznas Tangsel Tentang Zakat Membludak

Para nara sumber saat dilakkan bimbingan
teknik dan optimalisasi dana zakat.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.com)



NET - Berkaitan dengan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1441 hijriah yang akan jatuh pada 27 April 2020, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan sosialisasi optimalisasi dana zakat yang diberikan kepada para sekolah TPA dan TPQ di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, dan Pondok Aren.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kecamatan Ciputat pada Selasa (3/3/2020), dan dihadiri oleh peserta yang membludak lebih dari 200 orang dari 180 peserta  yang diundang oleh Baznas Kota Tangsel.

Ketua Baznas Kota Tangerang Selatan KH Endang Saefuddin kepada TangerangNet.Com mengatakan  kegiatan sosialisasi tentang Zakat tersebut diberikan kepada sekolah TPA dan TPQ di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren serta Kecamatan Ciputat Timur.

"Memang bukan tugasnya sekolah TPA dan TPQ untuk mengumpulkan Zakat Fitrah dan Zakat lainnya. Itu adalah tugasnya para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid yang sudah membentuk UPZ dan disahkan oleh Baznas Kota Tangsel,” ucap Endang.

Tugas para sekolah TPA dan TPQ tersebut, kata Endang, adalah agar mereka dapat membantu dan mendorong agar warga di sekitar rumah mereka atau khususnya para orang tua siswa di TPA dan TPQ tempat mengajar diberikan pemahaman agar membayar Zakat Fitrah pada Ramadhan atau menjelang Iedul Fitri 1441 hijriah nanti.

“Endang menjelaskan membayar Zakat Fitrahnya di masjid yang sudah ada UPZ-nya, agar Zakat Fitrahnya lebih afdol disalurkan kepada lembaga yang sah baik secara agama maupun sah dan legal secara perundang-undangan," tandas KH Endang.

Hal senada disampaikan oleh Wakil ketua 2 bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kota Tangsel Ustadz H.M. Salbini mengingatkan kepada warga masyarakat yang sudah berpenghasilan lebih dari Rp 7,5 juta perbulan, wajib untuk dipotong zakat mallnya (zakat harta) sebesar 2,5 persen.

"Pembayaran Zakat apapun itu harus ke Baznas yang memiliki legalitas yang sah dari Pemerintah. Semua badan amil zakat itu harus memiliki legalitas dari Kementerian Agama yang disahkan lembaga amil zakat tersebut oleh pihak Baznas.  Jika ada warga yang rumahnya rusak berat maka pihak Baznas Kota Tangsel akan memberikan bantuan maksimal sebesar Rp 25 juta untuk biaya perbaikan rumahnya. Tentunya setelah adanya pengecekan langsung ke lapangan oleh tim dari pihak Baznas Kota Tangsel," terang Ustadz Salbini.

Sementara itu, Seretaris Kecamatan (Sekcam) Kecamatan Ciputat H. Ali Akbar  mengatakan pihak Kecamatan Ciputat menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang banyak menjatuhkan pilihannya untuk melaksanakan berbagai macam kegiatan di aula Kecamatan Ciputat. 

"Aula Kecamatan Ciputat ini digunakan untuk berbagai kegiatan pengajian majelis Taklim dari berbagai komunitas. Insha Alloh gedung ini suasananya akan menjadi nyaman dan sejuk jadinya,” tutur Ali Akbar. (btl)

Post a Comment

0 Comments